Paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada kuartal II/2025.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk kembali meluncurkan paket kebijakan stimulus ekonomi dengan anggaran senilai Rp24,44 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus guna menjaga laju pertumbuhan ekonomi kuartal II/2025 setidaknya mendekati 5%.
"Kita harapkan pada kuartal II/2025 pertumbuhan ekonomi tetap bisa dijaga mendekati 5%, dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global," ujar Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani mengatakan paket stimulus ekonomi ini terdiri atas 5 kebijakan. Pertama, diskon transportasi yang terdiri dari diskon tiket kereta sebesar 30%, diskon tiket angkutan laut sebesar 50%, dan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% atas tiket pesawat.
Menurut Sri Mulyani, insentif atas seluruh moda transportasi diharapkan bisa meningkatkan kegiatan ekonomi dan perjalanan dalam negeri di tengah musim libur sekolah pada Juni dan Juli 2025. Anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan fasilitas diskon dan PPN DTP senilai Rp940 miliar.
Kedua, pemerintah akan memberikan diskon tarif tol selama bulan Juni dan Juli 2025 guna meningkatkan aktivitas perjalanan. Diskon tarif tol yang diberikan selama 2 bulan tersebut adalah sebesar 20%.
Anggaran yang dibutuhkan untuk menurunkan tarif tol adalah senilai Rp650 miliar. "Ini [diskon tarif tol] akan dilakukan melalui operasi non-APBN, karena dalam hal ini Kementerian PU akan melakukan atau sudah memberikan surat edaran kepada badan usaha jalan tol (BUJT) mengenai kebijakan diskon tarif tol tersebut," ujar Sri Mulyani.
Ketiga, pemerintah akan mempertebal bantuan sosial dengan menambah bantuan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan. Bantuan ini akan diberikan pada Juni dan Juli.
Tambahan kartu sembako dan bantuan beras akan disalurkan kepada 18,3 juta kelompok penerima manfaat (KPM) dan membutuhkan anggaran senilai Rp11,93 triliun.
Keempat, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum. Fasilitas yang sama juga akan diberikan kepada 565.000 guru honorer pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Bantuan subsidi upah akan langsung disalurkan untuk 2 bulan sekaligus pada Juni 2025. Anggaran yang dibutuhkan untuk mengucurkan bantuan subsidi upah mencapai Rp10,72 triliun.
Kelima, pemerintah akan memberikan memperpanjang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri padat karya.
Anggaran yang dibutuhkan untuk memperpanjang diskon JKK adalah senilai Rp20 miliar. "Ini anggarannya berasal dari non-APBN," ujar Sri Mulyani. (dik)