KABUPATEN OGAN KOMERING ULU

Setelah Lebaran, Petugas Bakal Datangi Langsung Penunggak Pajak

Dian Kurniati | Senin, 26 April 2021 | 10:10 WIB
Setelah Lebaran, Petugas Bakal Datangi Langsung Penunggak Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Petugas Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan akan mulai mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan bermotor setelah Lebaran pada bulan depan.

Kepala UPTB Samsat OKU Humaniora Basili Basmark mengatakan petugas akan menagih tunggakan pajak kendaraan tersebut secara langsung. Dia berharap strategi itu bisa mendorong masyarakat membayar tunggakan pajak.

"Dalam program door to door ini, kami akan menerjunkan tim ke lapangan untuk berkunjung ke rumah-rumah warga yang menunggak pajak agar memenuhi kewajibannya," katanya, dikutip pada Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Humaniora mengatakan Samsat OKU sempat mempraktikkan strategi jemput bola penagihan pajak kendaraan bermotor beberapa waktu lalu. Strategi ini efektif menekan angka tunggakan pajak. Jika banyak pemilik yang membayar tunggakan pajak, sambungnya, pendapatan daerah juga akan ikut meningkat.

Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan kesempatan masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan. Setelah program itu berakhir, petugas Samsat akan menggencarkan penagihan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Sumsel mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang 1 Agustus hingga 23 Desember 2020. Pemprov memberikan insentif pajak tersebut untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Program pemutihan itu meliputi pembebasan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 1 tahun serta penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Seperti dilansir idcorner.co.id, pemprov juga memberikan layanan mobil Samsat keliling yang rutin berkeliling agar mudah diakses masyarakat di perkampungan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara