SELEBRITAS

Setelah Disentil DJP, Ghozali 'NFT' Pastikan akan Patuh Bayar Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 14 Januari 2022 | 15:45 WIB
Setelah Disentil DJP, Ghozali 'NFT' Pastikan akan Patuh Bayar Pajak

Unggahan @Ghozali_Ghozalu merespons cuitan DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Kreator Ghozali Everyday memastikan akan patuh membayar pajak. Pernyataan Ghozali ini menjawab 'sentilan' Ditjen Pajak (DJP) setelah dirinya meraup untung hingga Rp1,5 miliar dari penjualan foto selfie-nya yang berwujud Non-Fungible Token (NFT) di OpenSea.

Ghozali melalui akun media sosial Twitter mengatakan akan patuh membayar pajak dan menjadi warga negara yang baik. Menurutnya, pembayaran pajak atas penghasilan dari NFT tersebut akan menjadi pengalaman pertama baginya.

"Ini adalah pembayaran pajak pertama saya dalam hidup saya," bunyi cuitan @Ghozali_Ghozalu, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Unggahan Ghozali tersebut merespons cuitan DJP yang ditujukan kepadanya. Saat itu, akun @DitjenPajak mengingatkan Ghozali Everyday agar segera mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

DJP juga mempersilakan Ghozali untuk menghubungi akun @kring_pajak jika memerlukan bantuan dalam mengurus NPWP.

Ghozali mengatakan dia akan segera mengurus pembayaran pajak kepada DJP. Menurutnya, patuh membayar pajak harus dilakukan semua warga negara yang baik.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

"Tentu saja saya akan membayarnya karena saya warga negara Indonesia yang baik. #PajakKitauntukKita," bunyi cuitannya.

Ghozali ramai diperbincangkan karena meraup Rp1,5 miliar dari menjual NFT berupa potret swafoto yang dia ambil setiap hari selama 5 tahun. Ghozali mengunggah 933 foto di marketplace OpenSea dengan nama Ghozali Everyday. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track