PER-04/PJ/2020

Sertel untuk Cabang Diajukan ke KPP Tempat NPWP Cabang Terdaftar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2023 | 10:15 WIB
Sertel untuk Cabang Diajukan ke KPP Tempat NPWP Cabang Terdaftar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak perihal ketentuan pengajuan sertifikat elektronik (sertel). Kali ini tentang sertel untuk wajib pajak badan cabang.

Sesuai dengan Pasal 41 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, wajib pajak badan dapat mengajukan permintaan sertel ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak. Ketentuan tersebut berlaku untuk NPWP yang berstatus pusat atau cabang.

"Artinya, permintaan sertifikat elektronik cabang silakan diajukan ke KPP tempat NPWP cabang terdaftar," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Masih pada Pasal 41 PER-04/PJ/2020, diatur bahwa permintaan sertel bisa diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWp atau secara terpisah setelah wajib pajak memperoleh NPWP.

Selanjutnya, berdasarkan permintaan sertel, Kepala KPP atau KP2KP melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentikasi atas wajib pajak.

Kemudian, berdasarkan penelitian dan pengujuan di atas, Kepala KPP atau KP2KP memberikan sertel dan menerbitkan bukti penerbitan sertel kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja, terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kepala KPP atau KP2KP juga bisa mengembalikan permintaan wajib pajak apabila permohonan wajib pajak tidak lengkap atau tidak sesuai.

Perlu dicatat, masa berlaku sertel adalah 2 tahun sejak sertel diberikan oleh DJP.

Permintaan kembali sertel bisa dilakukan dengan dilandasi 5 alasan. Pertama, masa berlaku sertel akan/telah berakhir. Kedua, terjadi penyalahgunaan sertel. Ketiga, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel.

Keempat, passphrase sertel tidak diketahui atau lupa. Kelima, sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertel baru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

BERITA PILIHAN