KEBIJAKAN KEPABEANAN
Sering ke Luar Negeri, Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Kepabeanan
Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2022 | 12:30 WIB
Sering ke Luar Negeri, Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Kepabeanan

Petugas Bea Cukai melayani seorang penumpang yang baru saja tiba di Indonesia. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pekerja migran Indonesia (PMI) dinilai perlu untuk memahami aturan kepabeanan. Alasannya, pekerja migran cukup sering keluar masuk Indonesia dengan membawa barang bawaan atau mengurus barang kiriman.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan ada cukup banyak aturan bidang bea cukai yang bersinggungan dengan para pekerja migran. Merespons hal ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggandeng instansi pemerintah dan organisasi nirlaba untuk memberikan sosialisasi tentang ketentuan barang kiriman dan barang bawaan PMI.

"Petugas menjelaskan soal perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Hatta, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Aturan Tempat Pameran Berikat Direlaksasi, Ini Alasan Sri Mulyani

Petugas, ujar Hatta, menyampaikan kepada para pekerja migran bahwa terhadap barang kiriman dengan nilai free on board (FOB) senilai US$3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. Sementara itu, terhadap barang dengan nilai lebih dari US$3 hingga US$1.500 akan diberikan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11%.

"Kemudian, barang bawaan penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebesar US$500," ungkapnya.

Petugas Bea Cukai juga memaparkan tentang ketentuan registrasi IMEI, khususnya bagi PMI yang membawa/membeli perangkat elektronik seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Agar memperoleh jaringan di tanah air, perangkat tersebut perlu diregistrasikan IMEI-nya saat tiba di bandara.

Baca Juga:
Barang Impor Kembali Setelah Proses Perbaikan, Bagaimana Bea Masuknya?

"Petugas Bea Cukai akan melayani pendaftaran IMEI tanpa dipungut biaya apapun," kata Hatta.

Tak hanya itu, Bea Cukai Jember, Jawa Timur juga melaksanakan pendampingan ekspor untuk Komunitas Perempuan Purnamigran yang tergabung di UMKM DESBUMI. Tujuannya, para perempuan purnamigran bisa mengembangkan usahanya sendiri.

"Para purna-PMI diberikan pemahaman terkait larangan dan pembatasan barang yang dapat diekspor dan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi untuk memasarkan produknya ke luar negeri," kata Hatta.

Baca Juga:
Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM

Selain Bea Cukai Jember, kantor Bea Cukai lainnya yang turut mengedukasi aturan kepabeanan kepada para PMI adalah Bea Cukai Yogyakarta. Bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bea Cukai Yogyakarta juga membekali para PMI dengan ketentuan barang bawaan penumpang.

"Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan regulasi barang bawaan penumpang, yaitu setiap penumpang yang tiba di Indonesia diwajibkan memberitahukan barang bawaannya dengan mengisi dokumen kepabeanan Customs Declaration (CD) yang saat ini kami sudah layani secara paperless via e-CD," jelas Hatta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi