MALAYSIA

Serikat Guru Minta Insentif Pajak untuk Dukung Sekolah Online

Dian Kurniati | Senin, 18 Januari 2021 | 14:04 WIB
Serikat Guru Minta Insentif Pajak untuk Dukung Sekolah Online

Sekolah online. (Foto: Chen Zhonghao/Xinhua/bbrtv.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Serikat Profesi Guru Nasional Malaysia meminta pemerintah mendukung kegiatan belajar online dengan memberikan insentif pajak kepada orang tua siswa.

Sekretaris Jenderal Serikat Profesi Guru Nasional Harry Tan Huat Hock mengatakan aktivitas belajar online akan dimulai pada 20 Januari 2021. Karena itu, orang tua siswa membutuhkan tax holiday dan pembebasan pajak atas pembelian perangkat elektronik untuk belajar online.

"Masalah kurangnya akses telah berkali-kali kami sampaikan karena dapat memengaruhi efektivitas program belajar di rumah, terutama di antara anak-anak yang kurang beruntung," katanya, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Tan mengatakan sekolah perlu memastikan semua siswa memiliki akses ke perangkat digital dan layanan Internet yang andal. Menurutnya, pemberian insentif pajak akan membuat harga perangkat digital lebih terjangkau bagi orang tua murid.

Dia juga menyarankan pemerintah bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat dan swasta dalam memenuhi kebutuhan perangkat digital untuk siswa tidak mampu.

Terlepas dari ketersediaan perangkat elektronik, Tan menilai sistem pembelajaran online sudah menghadapi tantangan berat. Misalnya, mengenai motivasi belajar siswa yang menurun jika tanpa kehadiran guru secara fisik, serta manajemen waktu yang buruk.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Masalah lainnya, waktu belajar online yang berbenturan dengan jadwal orang tua siswa bekerja, sehingga sulit mendampingi anaknya. Di samping itu, sebagian guru masih membutuhkan pelatihan memakai perangkat elektronik demi memastikan proses pembelajaran virtual bisa berjalan efektif.

Dilansir dari freemalaysiatoday.com, Kementerian Pendidikan Malaysia mengumumkan semua siswa SD, SMP, dan SMA menjalani pembelajaran online mulai 20 Januari 2021.

Proses pembelajaran tatap muka baru akan dibuka kembali pada tahun ajaran baru. Hanya siswa yang mengikuti ujian publik dan ujian internasional yang diizinkan mendatangi sekolah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara