KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Skema Baru Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap?

Kamis, 11 Januari 2024 | 16:50 WIB
Seperti Apa Skema Baru Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap?

Awwaliatul Mukarromah,
_x000D_ DDTC Fiscal Research & Advisory.

_x000D_

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Novi. Saya adalah staf human resources di perusahaan elektronik. Perusahaan kami memiliki banyak pegawai tidak tetap yang gaji atau upahnya dihitung berdasarkan jam kerja atau hari bekerja.

Baru-baru ini saya mendengar telah ada aturan baru mengenai pemotongan PPh Pasal 21. Pertanyaan saya, apakah ada perubahan ketentuan pemotongan bagi pegawai tidak tetap? Jika ada, seperti apa ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap saat ini? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Novi, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Novi. Belum lama ini pemerintah menerbitkan aturan pemotongan PPh Pasal 21 dengan memperkenalkan mekanisme tarif efektif.

Aturan tersebut masuk dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023).

Beleid tersebut mengatur adanya penggunaan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak pertama sampai dengan masa pajak sebelum masa pajak terakhir (misalnya Januari sampai dengan November).

Nantinya, pada masa pajak terakhir (misalnya Desember) atau pada saat penghitungan kembali pemotongan PPh Pasal 21 selama 1 tahun pajak, pemotong tetap harus merujuk pada ketentuan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Aturan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 kemudian diperjelas kembali dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023).

Sebelum membahas lebih lanjut, kita perlu melihat kembali definisi dari pegawai tidak tetap dalam PMK 168/2023. Pasal 1 angka 11 PMK 168/2023 menyebutkan:

“11. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.”

nan

Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d PMK 168/2023 disebutkan jenis penghasilan pegawai tidak tetap yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 antara lain dapat berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan upah yang diterima secara bulanan.

Berdasarkan pada jenis penghasilan yang dapat diterima oleh pegawai tidak tetap tersebut, kemudian ditetapkan dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21-nya dalam Pasal 12 ayat (2) PMK 168/2023.

“(2) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap yaitu dalam hal penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d:

  1. tidak diterima atau diperoleh secara bulanan dan jumlah penghasilan bruto sehari sampai dengan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), sebesar:
  1. penghasilan bruto sehari, dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh harian; atau
  2. rata-rata penghasilan bruto sehari, dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh selain harian.
  1. tidak diterima atau diperoleh secara bulanan dan jumlah penghasilan bruto sehari lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto; atau
  2. diterima atau diperoleh secara bulanan, sebesar jumlah penghasilan bruto.”

Sama halnya dengan aturan dalam PP 58/2023, tarif pemotongan PPh Pasal 21 dibagi menjadi tarif efektif dan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas tarif efektif bulanan sesuai Pasal 13 ayat (2) huruf a PMK 168/2023 dan tarif efektif harian sesuai Pasal 13 ayat (2) huruf b PMK 168/2023.

Adapun perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tidak tetap dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 168/2023. Berikut ini merupakan ringkasan formula perhitungan beserta ilustrasinya.


Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN