RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan Biaya Pemeliharaan Station Wagon

Hamida Amri Safarina | Senin, 21 September 2020 | 16:18 WIB
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan Biaya Pemeliharaan Station Wagon

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai pengkreditan pajak masukan dari biaya pemeliharaan kendaraan station wagon.

Perlu dipahami, wajib pajak telah menyewa kendaraan untuk keperluan operasional perusahaan dari pihak lawan transaksi, selanjutnya disebut PT X. Atas sewa kendaraan tersebut, wajib pajak mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan kendaraan.

Otoritas pajak berpendapat pajak masukan yang berasal dari pengeluaran untuk pemeliharaan kendaraan bermotor tidak dapat dikreditkan. Sebab, biaya kendaraan yang dimaksud tersebut termasuk jenis station wagon. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU 42 Tahun 2009).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Sebaliknya, wajib pajak berdalil kendaraan yang disewanya tidak termasuk jenis sedan dan station wagon. Menurut wajib pajak, kendaraan bermotor atas merek tertentu yang disewa wajib pajak termasuk jenis kendaraan minibus. Oleh karena itu, wajib pajak menilai pengkreditan pajak masukan dari pengeluaran untuk pemeliharaan kendaraan tetap dapat dilakukan.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU 42 Tahun 2009, pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan atas pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

Dalam perkara ini, wajib pajak menyewa kendaraan bermotor atas beberapa merek tertentu dari PT X. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, kendaraan tersebut termasuk jenis minibus dan bukan merupakan sedan dan station wagon. Dengan demikian, PPN masukannya dapat dikreditkan sehingga koreksi otoritas pajak dinilai tidak dapat dipertahankan.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 69565/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 30 Maret 2016, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 18 Juli 2016.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif pajak masukan yang dapat diperhitungkan senilai Rp111.139.175 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Menurutnya, kendaraan yang disewa Termohon PK atas beberapa merek tertentu termasuk jenis kendaraan station wagon. Pengeluaran untuk pemeliharaan kendaraan station wagon tidak dapat dilakukan pengkreditan pajak masukan.

Sebab, Pasal 1 angka 8 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.653/AJ.202/DRJD/2001 telah menegaskan definisi dari station wagon. Station wagon adalah kendaraan bermotor jenis mobil penumpang yang mempunyai bentuk sedemikian rupa, yaitu mempunyai kepala, tidak mempunyai bagasi tempat barang, dilengkapi dengan 3, 4 atau 5 pintu.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Tempat barang tersebut ditutup dengan sistem hatch back dan/atau pintu belakang, yang diperuntukkan bagi pengangkutan orang dengan kapasitas tempat duduk maksimum 8 (delapan) orang, tidak termasuk pengemudi.

Sementara itu, definisi minibus menurut Pemohon ialah kendaraan bus yang ukurannya lebih kecil dari bus pada umumnya sehingga jumlah penumpang yang dapat diangkutnya juga lebih sedikit.

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU 42 Tahun 2009, pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. Pemohon PK menilai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemohon PK. Perlu dipahami, Termohon PK telah menyewa kendaraan untuk keperluan operasional perusahaan dari PT X. Atas sewa kendaraan tersebut Termohon PK mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan kendaraan.

Adapun kendaraan yang disewa bukan merupakan sedan dan station wagon, melainkan minibus. Dengan demikian, atas pengeluaran untuk pemeliharaan kendaraan tersebut dapat dilakukan pengkreditan pajak masukan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Pertama, koreksi positif pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp111.139.175 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara ini, Pemohon PK dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengeluaran pemeliharaan kendaraan. Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Berdasarkan pertimbangan di atas, pendapat Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025