KOTA DEPOK

Sempat Tertunda 2 Tahun, NJOP di Depok Akhirnya Dinaikkan

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Sempat Tertunda 2 Tahun, NJOP di Depok Akhirnya Dinaikkan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok resmi meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini setelah sempat tertunda sekitar 2 tahun.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan NJOP seharusnya dinaikkan pada 2020. Namun, rencana menaikkan NJOP tersebut tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Baru tahun 2023 ini bisa terealisasi karena melihat perekonomian masyarakat mulai pulih setelah pandemi 2 tahun lalu," katanya, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Menurutnya, kenaikan NJOP diperlukan untuk mengoptimalkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Selama ini, terdapat potensi BPHTB yang hilang akibat adanya selisih antara NJOP dan nilai riil dari aset properti yang diperjualbelikan.

"Banyak warga yang melakukan transaksi jual beli, tetapi tidak melaporkan transaksi yang benar sehingga ada upaya manipulasi data. Alhasil, pemasukan berkurang," ujarnya.

Kenaikan NJOP di Depok Bervariasi

Reza menuturkan kenaikan NJOP pada setiap objek pajak cenderung bervariasi. Namun, NJOP ditetapkan sebesar 90% hingga 95% dari nilai pasar. Adapun nilai pasar yang menjadi landasan penetapan NJOP adalah data transaksi 3 tahun terakhir.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Diharapkan, melalui kebijakan ini makin tinggi nilai pendapatan asli daerah untuk pembangunan yang lebih baik," tuturnya.

Meski NJOP meningkat, Reza meyakini masyarakat tidak akan terbebani kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2)

"Kendati ada kenaikan NJOP, PBB tidak naik atau kami beri stimulus," katanya dikutip dari depok.go.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD