KANWIL DJP KALTIMTARA

Sempat Buron 2 Tahun, Tersangka Pajak Ini Akhirnya Ditahan

Muhamad Wildan | Senin, 01 April 2024 | 15:30 WIB
Sempat Buron 2 Tahun, Tersangka Pajak Ini Akhirnya Ditahan

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SC ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto mengatakan tersangka SC melalui PT SSE diduga sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Adapun PT SSE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan solar industri.

"Selain itu, ada transaksi perolehan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yaitu pembelian tidak disertai dengan penyerahan solar industri, karena hanya membeli dokumen faktur pajak saja," katanya, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan oleh tersangka SC pada masa pajak Januari 2018 hingga masa pajak Desember 2019 dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp3,25 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan pasal 39 ayat (1) dan Pasal 39A UU KUP.

Perlu diketahui, penyidikan terhadap tersangka SC sesungguhnya telah dimulai sejak awal 2022. Namun, tersangka SC mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

"Tersangka sempat dicatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltim dan dilakukan pencegahan ke luar negeri," ujar Teddy dikutip dari prokal.co.

Keberadaan tersangka SC pun akhirnya terlacak dan dilakukan penangkapan oleh Polda Kaltim pada awal Februari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS