ASET NEGARA

Semester I/2021, KPK Lakukan Pemulihan Aset Hingga Rp171 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Semester I/2021, KPK Lakukan Pemulihan Aset Hingga Rp171 Miliar

Gedung KPK. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kinerja pemulihan aset keuangan negara sepanjang semester I/2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemulihan uang negara melalui asset recovery pada semester I/2021 mencapai Rp171,23 miliar. Kemudian, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan pada semester I/2021 senilai Rp22,27 triliun.

"Penanganan perkara di KPK mengalami kendala akibat pandemi Covid-19. tetapi melalui fungsi penindakan berhasil menyelamatkan uang negara melalui asset recovery," katanya, dikutip pada Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memerinci pemulihan aset yang dilakukan antara lain pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU, dan uang pengganti yang sudah diputus pengadilan senilai Rp73,72 miliar.

Selanjutnya, komponen pendapatan denda dan penjualan lelang korupsi sejumlah Rp11,84 miliar dan penetapan status penggunaan dan senilai Rp85,67 miliar.

KPK juga melakukan penyelamatan potensi kerugian negara sejumlah Rp22,27 triliun yang terdiri atas penagihan piutang pajak daerah senilai Rp3,8 triliun, penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp9,5 triliun.

Baca Juga:
Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

Kemudian, penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai Rp1,7 triliun. Penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum sejumlah Rp7,1 triliun.

Pada saat bersamaan, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, dan 53 penuntutan. KPK juga telah melakukan 35 eksekusi pada paruh pertama tahun ini.

"Dari 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang sebagai tersangka," ujar Karyoto. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB THAILAND

Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK