ASET NEGARA

Semester I/2021, KPK Lakukan Pemulihan Aset Hingga Rp171 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Semester I/2021, KPK Lakukan Pemulihan Aset Hingga Rp171 Miliar

Gedung KPK. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kinerja pemulihan aset keuangan negara sepanjang semester I/2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemulihan uang negara melalui asset recovery pada semester I/2021 mencapai Rp171,23 miliar. Kemudian, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan pada semester I/2021 senilai Rp22,27 triliun.

"Penanganan perkara di KPK mengalami kendala akibat pandemi Covid-19. tetapi melalui fungsi penindakan berhasil menyelamatkan uang negara melalui asset recovery," katanya, dikutip pada Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memerinci pemulihan aset yang dilakukan antara lain pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU, dan uang pengganti yang sudah diputus pengadilan senilai Rp73,72 miliar.

Selanjutnya, komponen pendapatan denda dan penjualan lelang korupsi sejumlah Rp11,84 miliar dan penetapan status penggunaan dan senilai Rp85,67 miliar.

KPK juga melakukan penyelamatan potensi kerugian negara sejumlah Rp22,27 triliun yang terdiri atas penagihan piutang pajak daerah senilai Rp3,8 triliun, penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp9,5 triliun.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kemudian, penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai Rp1,7 triliun. Penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum sejumlah Rp7,1 triliun.

Pada saat bersamaan, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, dan 53 penuntutan. KPK juga telah melakukan 35 eksekusi pada paruh pertama tahun ini.

"Dari 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang sebagai tersangka," ujar Karyoto. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS