KERJA SAMA PAJAK INTERNASIONAL

Sekjen PBB Dukung Pembentukan 'UN Tax Convention'

Muhamad Wildan | Jumat, 30 September 2022 | 18:11 WIB
Sekjen PBB Dukung Pembentukan 'UN Tax Convention'

Sekjen PBB António Guterres. (foto: UN Photo/Cia Pak)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Sekjen PBB Antonio Guterres memberikan dukungan terhadap pembentukan badan pajak khusus. Lembaga yang digadang-gadang akan berada di bawah naungan PBB ini berjuluk UN Tax Convention.

Merujuk pada laporan Sekretariat Jenderal PBB bertajuk International Coordination and Cooperation to Combat Illicit Financial Flows, saat ini belum badan khusus yang dapat memfasilitasi kerja sama perpajakan antaryurisdiksi yang diakui secara global. Guna menyelesaikan masalah pengelakan pajak dan aliran dana gelap terkait dengan tindak pidana pajak, diperlukan badan khusus yang diakui oleh seluruh yurisdiksi dan keputusannya memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Diperlukan kepemimpinan politik guna menciptakan sistem hukum, norma, dan standar yang berlaku secara universal serta konsisten dengan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB," tulis Guterres dalam laporannya, dikutip Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Menurutnya, masalah pengelakan pajak yang menghantui negara-negara berkembang tak dapat diselesaikan dengan metode tambal sulam melalui inisiatif-inisiatif multilateral.

Saat ini, inisiatif-inisiatif perpajakan global masih diinisiasi oleh OECD melalui berbagai instrumen, contohnya melalui Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) dan Automatic Exchange of Information (AEOI).

Sayangnya, inisiatif-inisiatif kerja sama perpajakan dari OECD tersebut masih belum sepenuhnya inklusif. "Negara berkembang masih tertinggal dalam menerima informasi lewat AEOI. Hanya ada 46 negara berkembang yang melakukan pertukaran informasi atau berkomitmen melakukan pertukaran informasi dalam waktu dekat melalui AEOI," bunyi laporan tersebut.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Guna menyelesaikan masalah pengelakan pajak dan tindak pidana pencucian uang serta aliran dana gelap yang terkait dengan pengelakan pajak, diperlukan suatu konvensi yang diakui secara global.

"Perlu ada penguatan norma pajak guna mengatasi tantangan digitalisasi dan globalisasi melalui penguatan kapasitas perpajakan negara berkembang. Konvensi global tentang pajak diperlukan untuk mendorong upaya ini," tulis Guterres.

Merespons dukungan tersebut, Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan OECD tak mampu menciptakan rezim transparansi pajak yang efektif dalam melindungi negara berkembang dari pengelakan pajak oleh perusahaan multinasional.

"Sekarang adalah waktu bagi PBB untuk merombak sistem perpajakan yang ada saat ini dengan aturan pajak global baru yang disepakati secara demokratis dan memprioritaskan hak asasi manusia," ujar Cobham. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT