BERITA PAJAK HARI INI

Segerakan Lapor SPT Tahunan PPh, daripada Dapat STP dari Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2023 | 09:15 WIB
Segerakan Lapor SPT Tahunan PPh, daripada Dapat STP dari Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan makin mepet. Wajib pajak badan masih punya sisa waktu 3 hari hingga 30 April 2023 untuk melaporkan SPT Tahunannya. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (27/4/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengingatkan wajib pajak bahwa ada konsekuensi yang membuntuti apabila SPT Tahunan tidak dilaporkan. DJP akan mendata wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya tersebut.

"Untuk teman-teman yang belum menyampaikan SPT Tahunan, akan ada STP (Surat Tagihan Pajak) untuk menagih sanksi administrasinya," kata Dwi.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Dwi mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Pada wajib pajak orang pribadi, tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan meski periodenya telah lewat. Sementara bagi wajib pajak badan, diimbau bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa beberapa hari lagi.

Selain mengenai tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh badan yang makin dekat, ada pula bahasan mengenai pembelian barang agunan yang dikenai pajak 1,1%, realisasi pelaporan SPT, dan sejumlah topik lainnya.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Tahunan OP Sisa 3 Hari, Cinta Laura Beri Pesan Ini

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tidak Ada Perpanjangan Waktu

DJP memastikan tidak ada perpanjangan periode pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Batas waktunya tetap pada 30 April 2023, meski bertepatan dengan tanggal merah.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

"Untuk saat ini batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan masih sesuai ketentuan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk tahun pajak (Januari s.d. Desember) tetap di 30 April 2023 ya," cuit contact center DJP.

Sebelumnya, cukup banyak wajib pajak yang menanyakan terkait dengan kebijakan perpanjangan tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Selain karena bertepatan dengan tanggal merah, periode pelaporan SPT memang terpangkas libur dan cuti bersama Lebaran. (DDTCNews)

Semua Asistensi Perpajakan Gratis

Baca Juga:
Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

Dalam mengisi SPT Tahunan, wajib pajak bisa meminta bantuan petugas pajak. Bantuan atau asistensi bisa diberikan secara tatap muka dengan mendatangi kantor pajak ataupun secara online melalui sejumlah saluran resmi Ditjen Pajak (DJP).

DJP menegaskan seluruh asistensi tersebut diberikan secara gratis tanpa ada pungutan biaya. Pernyataan DJP ini untuk menghindari adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba memungut biaya kepada wajib pajak.

Saluran online resmi DJP di antaranya adalah sambungan telepon Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak, live chat di pajak.go.id, atau sambungan Whatsapp di masing-masing KPP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Beli Barang Agunan Kena Pajak 1,1%

Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pungutan pajak baru atas pembelian agunan mulai 1 Mei 2023. Pajak yang dikenakan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni dihitung menggunakan besaran tertentu, 10% dari tarif PPN 11%. Artinya, tarifnya adalah 1,1% atas harga jual agunan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM yang menyatakan bahwa Pembelian Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (CNBC, DDTCNews)

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Nyaris 13 Juta WP Lapor SPT

DJP mencatat sudah ada 12,8 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan 25 April 2023 pukul 23.51 WIB.

Kinerja yang menggembirakan atas kepatuhan pelaporan tersebut menyebabkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 65,78%. Jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 1,83% jika dibandingkan dengan tahun 2022. (DDTCNews) (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

BERITA PILIHAN