PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Urus! Pemprov Bebaskan Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojek Online

Dian Kurniati | Selasa, 20 September 2022 | 09:30 WIB
Segera Urus! Pemprov Bebaskan Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojek Online

Ilustrasi. Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojek online menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut dapat memberikan multiplier effect terhadap pemulihan ekonomi daerah sekaligus menekan laju inflasi.

"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," katanya, dikutip pada Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Khofifah menuturkan pembebasan pajak kendaraan menjadi bagian dari program perlindungan sosial untuk menekan dampak kenaikan BBM. Program itu dapat dinikmati seluruh mikrolet dan ojek online pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022.

Namun, pengajuan pembebasan pajak harus dilakukan paling lambat 15 Desember 2022. Pendaftaran mikrolet dan ojek online untuk memperoleh pembebasan pajak dapat dilakukan di tempat pelayanan Samsat terdekat.

Khofifah menilai sektor transportasi menjadi salah satu yang terdampak kenaikan harga BBM. Dia menilai kenaikan biaya transportasi juga bakal berdampak terhadap berbagai harga barang termasuk kebutuhan pangan.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Untuk itu, Pemprov Jatim akan melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan dampak kenaikan harga BBM pada masyarakat.

"[Intervensi diberikan] baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujarnya.

Melalui program pembebasan pajak kendaraan, pemprov mencatat sebanyak 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menerima manfaat. Potensi penerimaan pajak yang hilang karena kebijakan itu ditaksir mencapai Rp9,5 miliar.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Selain itu, pemprov juga memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan sejak April 2022. Kebijakan ini diperpanjang hingga 15 Desember 2022, dari yang seharusnya berakhir pada 30 September 2022.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan seterusnya.

"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak tapi juga mendorong wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," jelas Khofifah seperti dilansir suarasurabaya.net. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan