KABUPATEN TANGERANG

Segera Manfaatkan! Pengusaha di Daerah ini Bisa Dapat Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 11 April 2022 | 10:30 WIB
Segera Manfaatkan! Pengusaha di Daerah ini Bisa Dapat Pemutihan Pajak

Suasana Kantor Bapenda Kabupaten Tangerang. (foto: Pemkab Tangerang)

TANGERANG, DDTCNews – Pemkab Tangerang memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan atas keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak air tanah.

Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB-­P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Achmad Dadang Suhendar mengatakan program tersebut diselenggarakan untuk memberikan keringanan bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

"Relaksasi ini berlaku bagi semua masa pajak dari 2021 ke belakang hingga maksimal 24 bulan, dengan penghapusan denda 2% perbulan. Kami berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan program ini untuk segera melunasi kewajiban pajaknya," katanya dalam keterangan resmi, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dadang menuturkan banyak pelaku usaha yang menyadari bahwa mereka seharusnya membayar pajak. Namun, sebagian pelaku usaha tidak mampu membayar pajak karena kegiatan usaha tidak beroperasi secara maksimal akibat pandemi.

Meski demikian, hingga kuartal I/2022, realisasi pajak di Kabupaten Tangerang sudah mencapai 27% dari target yang ditetapkan. Contohnya, setoran dari pajak restoran mampu terealisasi sebesar 26% dari target senilai Rp323 miliar.

"Pajak hiburan di angka Rp35 miliar, sudah tercapai 28%. Pajak reklame target di angka Rp23 miliar sudah tercapai 38%. Sementara itu, pajak parkir dengan target Rp45 miliar dapat tercapai 24%, dan pajak air tanah sudah tercapai 22% dari target Rp4,5 miliar," ujar Dadang.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Untuk diketahui, Kabupaten Tangerang sebelumnya telah mengumumkan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) khusus atas objek pajak buku golongan I, yaitu objek pajak dengan ketetapan PBB di bawah Rp100.000,00.

Tercatat sebanyak 127.000 NOP telah dibebaskan dari kewajiban pembayaran PBB. Pemkab juga memberikan fasilitas pemutihan denda tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya serta keringanan BPHTB hingga 5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M