BEA METERAI

Segera Disahkan, Ini 6 Klaster Revisi UU Bea Meterai yang Disepakati

Dian Kurniati | Kamis, 03 September 2020 | 15:52 WIB
Segera Disahkan, Ini 6 Klaster Revisi UU Bea Meterai yang Disepakati

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Komisi XI DPR akhirnya menyepakati perubahan dalam 6 klaster revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai. RUU telah disepakati dalam pembahasan tingkat I dan akan dibawa pada pembahasan tingkat II dalam sidang paripurna DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perubahan 6 klaster dalam RUU Bea Meterai tersebut akan lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, revisi itu telah disusun berdasarkan perubahan zaman dan sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.

“Ada hal-hal yang sangat penting di dalam perubahan undang-undang tersebut, yang sebetulnya sudah 34 tahun belum pernah direvisi, yaitu adanya penyetaraan pemajakan atas dokumen," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Sri Mulyani mengatakan klaster pertama yang disepakati memuat perluasan definisi dokumen objek bea meterai yang meliputi dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik. Selain itu, ada penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

Sri Mulyani menyebut penambahan objek bea meterai tersebut sesuai kemajuan zaman. Dengan demikian, negara bisa memberikan persamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas.

Klaster kedua memuat perubahan tarif bea meterai menjadi tunggal senilai Rp10.000, dari yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000.

Baca Juga:
DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Dia memastikan RUU Bea Meterai ini tetap memihak usaha kecil dan menengah karena tidak perlu membayar bea meterai untuk dokumen bernilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta. Pada ketentuan yang lama, dokumen di atas Rp1 juta wajib membayar bea meterai.

Klaster ketiga memuat pengaturan saat terutang yang diperinci per jenis dokumen. Sementara klaster keempat berisi subjek bea meterai terbaru yang mengatur perincian pihak terutang berdasarkan jenis dokumen.

"Ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum," katanya.

Baca Juga:
Hasil Pemilu 2024: Ini Daftar 8 Partai Politik yang Lolos ke Senayan

Klaster kelima memuat ketentuan pembayaran bea meterai dengan menggunakan bea meterai elektronik yang sesuai perkembangan teknologi. Menurut Sri Mulyani, pengaturan tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik.

Klaster keenam berisi sanksi atas ketidakpatuhan membayar bea meterai. Sri Mulyani menyebut Panja menyepakati ada sanksi berupa administratif maupun pidana terhadap ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.

Menurutnya, sanksi juga dijatuhkan terhadap pelaku pengedaran atau penggunaan meterai palsu dan meterai bekas pakai. "Sanksi pidana ini untuk meminimalkan dan mencegah tindakan pidana di bidang perpajakan," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ditanya DPR Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi