Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengajak wajib pajak di Jawa Tengah memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Gibran mengatakan Pemprov Jateng memberikan insentif pemutihan agar wajib pajak dapat melunasi tunggakannya dengan lebih mudah. Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas memanfaatkan program tersebut karena periodenya akan berakhir pada 21 Juni 2023.
"Ayo ke Samsat. Taat bayar pajak, selalu berkendara dengan aman dan nyaman," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @massajak, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).
Pemprov Jateng memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor pada 26 April hingga 21 Juni 2023. Insentif pembebasan denda dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sehingga cukup membayar pokok pajaknya saja.
Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat mengikuti program pemutihan untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus. Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.
Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong.
Selain penghapusan denda pajak, ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang dapat dinikmati wajib pajak yang juga bakal berakhir pada 21 Juni 2023.
Setelahnya, pemprov memberikan pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor pada 26 April hingga 22 Desember 2023. Tidak hanya itu, ada pula insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II yang juga berlaku pada 26 April hingga 22 Desember 2023. (sap)