DDTC - FEB UNPAD

Sederet Dukungan Pajak UMKM, dari Tarif Khusus Hingga Layanan Digital

Dian Kurniati | Sabtu, 19 November 2022 | 16:25 WIB
Sederet Dukungan Pajak UMKM, dari Tarif Khusus Hingga Layanan Digital

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti (kiri) dan  Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati (kanan). 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menggunakan pajak sebagai instrumen untuk mendukung UMKM.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan isu kepatuhan UMKM menjadi tantangan tersendiri. Menurutnya, kepatuhan UMKM dapat ditingkatkan dengan membuat regulasi pajak yang berpihak pajak UMKM dan mendigitalisasi layanan.

"Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak (DJP) menyediakan layanan digital yang dapat digunakan UMKM sehingga mempermudah kewajiban perpajakannya," katanya dalam webinar Reformation of Taxation to Support SMEs During the Transition to Endemic, Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Nufransa mengatakan pemerintah telah membuat berbagai kebijakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap UMKM. Melalui PP 23/2018, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa pengenaan PPh final 0,5% terhadap omzet kepada UMKM.

Selain itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Dia menjelaskan Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan sejumlah langkah digitalisasi dan bakal terus berlanjut. Misalnya dengan menyediakan situs untuk mengakses informasi dan layanan perpajakan, pendaftaran secara online melalui e-Reg, pembayaran pajak terutang secara online melalui e-Billing, dan penyampaian SPT melalui e-Filing.

Baca Juga:
Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Aplikasi M-Pajak juga terus dikembangkan sebagai versi mobile dari pajak.go.id. Aplikasi ini memuat fitur yang dibutuhkan UMKM di antaranya profil wajib pajak, pembayaran dan pelaporan pajak sesuai tanggal jatuh tempo, pembuatan kode billing, pencatatan pendapatan, konfirmasi status wajib pajak, pembuatan surat keterangan keterangan fiskal, dan pembuatan surat keterangan PP 23/2018.

"Kita ingin wajib pajak bisa mengakses seluruh kebutuhannya lewat digital seperti telepon dan desktop. Berbagai macam layanan dan informasi dapat terima di sini sehingga wajib pajak dapat mudah manfaatnya," ujarnya.

Nufransa menyebut Kementerian Keuangan saat ini juga telah bersinergi melalui program pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu. Program ini diperlukan karena 99% pelaku usaha di Indonesia merupakan UMKM, dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60,5% dan menyerap tenaga kerja hingga 96,9%.

Baca Juga:
WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Program ini merupakan kegiatan pemberdayaan UMKM yang dilaksanakan secara sinergis pada unit eselon I Kemenkeu serta dapat berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemda, dan pihak lainnya. Program yang diberikan termasuk program layanan seperti layanan keuangan, fasilitas perpajakan, fasilitas kepabeanan dan cukai, dan pembinaan ekspor.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menjelaskan upaya pemberdayaan UMKM juga berjalan hingga ke level wilayah. Dalam hal ini, Kanwil DJP Jawa Barat I juga memiliki fokus untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak dan calon wajib pajak UMKM mengenai kewajiban perpajakannya.

Di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I, tercatat ada 3,29 juta pelaku UMKM. Namun, UMKM yang tercatat sebagai wajib pajak dan membayar pajak pada 2021 hanya 40.982 wajib pajak orang pribadi dan 10.412 wajib pajak badan.

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Pada 2022, wajib pajak orang pribadi UMKM naik 3,28% menjadi 42.326 wajib pajak, tetapi pada wajib pajak badan UMKM turun 6,15% menjadi 9.772. Penurunan wajib pajak badan UMKM kemungkinan disebabkan ketentuan grace period pada PP 23/2018, yang mengatur penggunaan skema PPh final untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT) dibatasi selama 3 tahun.

Erna memaparkan Kanwil DJP Jawa Barat I juga menjalankan program Business Development Services (BDS) sebagai salah satu strategi pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Melalui program inilah, UMKM diberikan pemahaman tentang pentingnya terdaftar sebagai wajib pajak dan menyetorkan pajak secara benar.

Selain itu, wajib pajak juga didorong menggunakan aplikasi M-Pajak yang memang didesain khusus untuk UMKM. Aplikasi ini banyak bantu UMKM dalam menghitung omzet sehingga pada saat membayar pajak mereka tidak kebingungan.

Baca Juga:
WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Program BDS dijalankan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti perbankan, marketplace, dan tax center.

"Ini agar UMKM paham cara mengambil kredit dan tataran [penjualan] online. Jadi tidak melulu pajaknya harus dibayar karena harapannya agar UMKM maju," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan