INSENTIF PAJAK

Sebulan Berlaku, Begini Efek Insentif PPN DTP ke Penjualan Rumah

Dian Kurniati | Sabtu, 10 April 2021 | 16:01 WIB
Sebulan Berlaku, Begini Efek Insentif PPN DTP ke Penjualan Rumah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) telah menyebabkan kenaikan penjualan rumah dalam bulan pertama pemberlakuannya.

Airlangga mengatakan pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP untuk mendorong konsumsi kelas menengah sekaligus memulihkan sektor usaha properti di tengah pandemi Covid-19.

Walaupun efeknya belum sekuat insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP, lanjutnya, dampak positif dari insentif PPN rumah DPT sudah mulai terasa.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

"PPN ditanggung pemerintah telah mengakibatkan kenaikan penjualan rumah di bulan Maret," katanya melalui konferensi video di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Airlangga mengatakan penjualan rumah untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah pada Maret 2021 naik 10%. Sementara itu, penjualan rumah untuk kategori masyarakat berpenghasilan menengah tumbuh hingga 20%, dan berpenghasilan tinggi naik 10%.

Menurutnya, sektor properti termasuk yang mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Dia pun optimistis masih ada peluang penjualan rumah naik lebih tinggi pada bulan-bulan berikutnya karena insentif akan berlaku hingga Agustus 2021.

Baca Juga:
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif PPN atas penyerahan unit rumah tapak dan rumah susun (rusun) DTP untuk untuk mendukung pemulihan sektor properti di tengah pandemi Covid-19.

Pertumbuhan sektor properti tercatat mengalami kontraksi 2,0% pada 2020, bahkan pada sektor konstruksi minus 3,3%. Demikian pula pada jumlah pekerja di sektor properti, yang tercatat 9,1 juta pada akhir 2019, tetapi turun jadi 8,5 juta pada 2020.

Kontraksi sektor properti juga merembet pada industri properti. Kemenperin mencatat 174 industri ikutan pada sektor properti seperti baja, semen, cat, mebel, dan alat rumah tangga, serta 350 industri kecil yang terkait seperti kasur, sapu, dan alat dapur.

Baca Juga:
Sidang MK, Menko Airlangga Bilang Bansos untuk Mitigasi Dampak El Nino

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal untuk pembelian 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 April 2021 | 23:21 WIB

Pemberian insentif PPN DTP Rumah yang telah menyebabkan kenaikan penjualan rumah dalam bulan pertama pemberlakuannya diharapkan dapat terus berdampak positif terhadap industri properti di bulan-bulan berikutnya. Selain pemberian insentif PPN DTP, pemerintah juga bisa mempertimbangkan untuk memperluas cakupan penerima subsidi KPR dalam rangka mendorong terjadinya pertumbuhan dalam sektor properti.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Sabtu, 09 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Makan Siang Gratis akan Disimulasikan di Banyak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?