Ilustrasi gedung Kementerian BUMN.
JAKARTA, DDTCNews – Untuk bisa masuk dalam uji kelayakan dan kemampuan (UKK) calon direksi BUMN, pemerintah akan mengecek kepatuhan pajaknya. Ketentuan ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (8/8/2019).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-1/MBU/07/2019, Kementerian BUMN menerapkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) pada dua kegiatan layanan, yakni pelaksanaan kegiatan UKK calon direksi BUMN dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian BUMN.
“Mewujudkan dan mendukung upaya pencegahan korupsi dengan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui KSWP,” demikian bunyi penggalan maksud dan tujuan adanya ketentuan ini, seperti termuat dalam surat edaran tersebut.
Layanan kegiatan UKK calon direksi BUMN hanya dilakukan atas KSWP yang memuat status valid. Adapun status valid diberikan apabila dua persyaratan dipenuhi. Pertama, nama yang bersangkutan tercantum sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai data dalam sistem informasi Ditjen Pajak (DJP).
Kedua, telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti perpanjangan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk baja hot rolled plate (HRP) dari China, Singapura, dan Ukraina. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/PMK.010/2019.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
KSWP dilakukan secara elektronik melalui dua jalur pilihan. Pertama, sistem informasi pada Kementerian BUMN yang terhubung dengan sistem informasi pada Kemenkeu melalui DJP. Kedua, aplikasi yang telah disediakan Kemenkeu melalui DJP untuk memperoleh KSWP.
Hingga akhir Juni 2019, program KSWP telah diimplementasikan penuh di 12 kementerian/lembaga serta di 245 Pemerintah Daerah. Rencananya, pada periode 2019—2020, ada 16 kementerian/lembaga yang akan menyusul dan menerapkan KSWP.
Masih dikenakannya BMAD pada impor produk baja HRP dari China, Singapura, dan Ukraina didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). KADI masih menemukan margin dumping untuk eksportir atau eksportir produsen yang berasal dari ketiga negara itu.
“Sehingga apabila pengenaan BMAD dihentikan maka kerugian pemohon akan berulang kembali,” demikian bunyi penggalan pertimbangan keluarnya kebijakan ini.
Pemerintah memberikan insentif bagi pebisnis kecil dan menengah yang melakukan investasi hingga Rp15 miliar. Insentif berupa kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.110/2019.
Pelaku bisnis dengan investasi mulai Rp1 miliar hingga Rp15 miliar bisa mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit, lalu dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah menjelaskan otoritas akan menyederhanakan formulir SPT. Pada prinsipnya, tidak ada yang berubah dari SPT WP OP maupun WP badan. Otoritas hanya ingin membuat pelaporan SPT tidak berbelit dan memudahkan WP.
Hingga kini, DJP masih menggodok rencana penyederhanaan tersebut. Aturan tersebut paling cepat terealisasi pada awal 2020.
Seusai mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Destry Damayanti memberikan pernyataan pertamanya terkait dengan ruang pelonggaran kebijakan moneter dalam jangka panjang. Dia berpendapat kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif harus dipertahankan.
“Kami ingin mendorong investasi. Nampaknya kita lihat easing monetary policy [kebijakan moneter yang longgar] dalam jangka panjang,” katanya. (kaw)