KOTA TERNATE

Sebelum Terima Gaji ke-13, Pemkot Ingatkan ASN Lunasi Tagihan PBB

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Juli 2022 | 09:30 WIB
Sebelum Terima Gaji ke-13, Pemkot Ingatkan ASN Lunasi Tagihan PBB

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews – Pemkot Ternate mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot untuk terlebih dahulu melunasi tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum menerima gaji ke-13.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali mengatakan gaji ke-13 tidak akan dicairkan oleh bendahara pemerintah apabila ASN diketahui belum melunasi tagihan PBB.

"Semua ASN memiliki kewajiban melunasi PBB karena mereka menikmati dan menempati. Jadi harus membayar PBB," katanya dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jufri menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan pemkot untuk meningkatkan kepatuhan ASN dalam membayar PBB, sekaligus mengamankan pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini, pemkot akan mengalokasikan anggaran gaji ke-13 sejumlah Rp20,92 miliar.

"Sejauh ini OPD yang sudah memasukkan berkasnya sudah diterbitkan SP2D. Jadi proses pencairan tinggal mereka mengambil di BPRS," ujar Kepala Bidang Kasda BPKAD Kota Ternate Amiruddin Abd Hamid seperti dilansir beritadetik.id.

Sebagai catatan, penetapan kewajiban ASN untuk melunasi PBB sebelum mendapatkan gaji ke-13 sudah diwacanakan oleh Pemkot Ternate sejak bulan lalu.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Bila ASN tidak memiliki rumah dan masih tinggal dengan orang tuanya, ASN harus membayar PBB milik orang tuanya. Adapun bila ASN tidak memiliki rumah dan tinggal di kost, maka ASN perlu memberikan keterangan.

Tambahan informasi, target penerimaan PBB di Kota Ternate ditetapkan senilai Rp6 miliar. Per Mei 2022, realisasi PBB tercatat baru sebesar 24%. Target PBB diharapkan dapat terpenuhi pada akhir tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara