KEPATUHAN PAJAK

Sebelum Lapor, Simak Dulu Fungsi SPT di Sini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Januari 2020 | 09.26 WIB
Sebelum Lapor, Simak Dulu Fungsi SPT di Sini

Poster DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban wajib pajak (WP) tidak hanya selesai hingga tahap pembayaran pajak. Setelah membayar pajak, WP masih berkewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Lantas, apa sejatinya fungsi SPT itu? Bukankah yang penting penerimaan pajak sudah masuk?

Kewajiban pelaporan diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Setelah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, SPT disampaikan ke kantor Ditjen Pajak (DJP) tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan DJP.

“SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” demikian definisi SPT yang tercantum dalam UU KUP.

Berdasarkan penjelasan pasal 3 ayat (1) UU KUP, fungsi SPT bagi WP pajak penghasilan (PPh) adalah sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Selain itu, SPT PPh juga menjadi sarana untuk melaporkan tentang beberapa komponen. Pertama, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Kedua, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak. Ketiga, harta dan kewajiban. Kelima, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Nah, bagi pengusaha kena pajak (PKP), fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang dan melaporkan sejumlah komponen.

Komponen yang dilaporkan PKP itu adalah pertama, pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Kedua, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi pemotong atau pemungut pajak, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Musim pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) baik wajib pajak orang pribadi maupun badan telah tiba. Otoritas pajak juga terus meminta agar wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh lebih awal. Baca artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.