KEPATUHAN PAJAK

Kalau Sudah Bayar Pajak Kewajiban WP Selesai? DJP: Mohon Maaf Belum

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Januari 2020 | 16:11 WIB
Kalau Sudah Bayar Pajak Kewajiban WP Selesai? DJP: Mohon Maaf Belum

Ilustrasi kantor pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali kewajiban wajib pajak tidak hanya sampai pada pembayaran pajak, tetapi juga melaporkan surat pemberitahuan (SPT).

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan selain mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan membayar pajak, ada lagi kewajiban melaporkan SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

“Ini yang menurut kami kadang-kadang kurang dipahami dengan baik. Kadang-kadang kita [wajib pajak] merasa ‘[penghasilan] saya sudah dipotong pajaknya, udah dong selesai urusannya’. Mohon maaf belum [selesai]. Jadi, satu lagi adalah melaporkan SPT,” katanya.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kewajiban pelaporan diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pelaporan SPT juga jangan sampai diartikan sebagai pelaporan penghasilan dan pajak terutang. Baca artikel ‘Mengubah Pola Pikir Pelaporan SPT’.

Pasal 1 UU KUP mendefinisikan SPT sebagai surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Mengapa SPT harus dilaporkan? Yon menjelaskan pelaporan SPT sangat penting untuk memastikan keseluruhan penghasilan memang sudah dikenai pajak. Dengan demikian, seluruh penghasilan sudah masuk ke dalam sistem pajak.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

“Siapa tahu ada penghasilan lain yang belum dilaporkan oleh si pemotong. Misalnya, pegawai tapi punya rumah kos-kosan. Nah, penghasilan kos-kosan ini kan enggak ada yang memotong pajaknya. Jadi, dilaporkan di SPT. Dikumpulkan semua, dihitung pajaknya, dan bayar sisanya saja yang belum dipajaki,” jelasnya.

Yon berujar saat ini otoritas tengah berusaha untuk mempermudah pelaporan pajak. Apalagi, DJP sudah melakukan uji coba pre-populated sehingga semua data sudah tercantum dalam sistem. Wajib pajak tinggal melihat dan mencocokkan. Jika ada yang data yang belum masuk bisa ditambahkan.

“Kita memang arahnya ke sana,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak