KEBIJAKAN PAJAK

Sebelum Berlaku Penuh, DJP Ingin WP Terbiasa Gunakan NIK sebagai NPWP

Dian Kurniati | Rabu, 22 November 2023 | 11:30 WIB
Sebelum Berlaku Penuh, DJP Ingin WP Terbiasa Gunakan NIK sebagai NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal melaksanakan pengujian dan pembiasaan (habituasi) integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP bakal berlaku penuh pada pertengahan tahun depan. Namun, DJP sebelumnya akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak.

"Hal ini dilakukan sehubungan dengan berbagai layanan administrasi pajak dan sistem inti dari pihak lain yang akan terdampak dengan implementasi ini," katanya, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Dwi menuturkan integrasi NIK dan NPWP telah diatur dalam PMK 112/2022. Integrasi tersebut telah dimulai pada 14 Juli 2022 sebagai perwujudan kemudahan administrasi pajak dan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Dia menjelaskan integrasi NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan penuh saat implementasi coretax administration system pada pertengahan 2024.

Integrasi NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari program pemerintah pusat guna menuju satu data Indonesia. Dengan integrasi ini, semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yaitu NIK.

Baca Juga:
Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Oleh karena itu, otoritas pajak mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan validasi data NIK sebagai NPWP. Prosesnya pun mudah karena cukup melalui DJP Online.

Dalam prosesnya, wajib pajak akan diminta memeriksa dan melengkapi data profil yaitu data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Sebelumnya, Dwi menyampaikan sudah ada 59,21 juta atau 82,36% dari total 71,6 juta NPWP orang pribadi yang sudah dipadankan dengan NIK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time