PRANCIS

Sebanyak 48 Negara Bakal Pertukarkan Data Aset Kripto Mulai 2027

Muhamad Wildan | Minggu, 12 November 2023 | 16:00 WIB
Sebanyak 48 Negara Bakal Pertukarkan Data Aset Kripto Mulai 2027

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Sebanyak 48 yurisdiksi berkomitmen untuk mempertukarkan data aset kripto mulai 2027 sesuai dengan crypto-asset reporting framework (CARF).

Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan kehadiran CARF akan membuat informasi mengenai aset kripto dipertukarkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi secara otomatis.

"Kami menyambut baik dukungan yang ditunjukkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi untuk menerapkan standar OECD mengenai pelaporan aset kripto," katanya, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Cormann memandang kehadiran CARF diperlukan untuk merespons meningkatnya penggunaan aset kripto sebagai instrumen investasi dan keuangan.

Tak seperti instrumen keuangan tradisional, aset kripto dapat berpindah tangan dan disimpan tanpa memerlukan peran lembaga jasa keuangan seperti bank dan sebagainya. Terlebih, tidak ada otoritas terpusat yang berperan mengawasi transaksi aset kripto.

Oleh karena itu, lanjut Cormann, kehadiran CARF dianggap perlu untuk memerangi pengelakan pajak yang berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus meningkatkan beban pajak dari para wajib pajak yang sudah patuh.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Dengan disetujuinya CARF oleh menteri keuangan negara-negara G-20 pada Oktober 2022, G-20 telah meminta Global Forum untuk melakukan pengawasan sekaligus mendorong adopsi CARF oleh yurisdiksi-yurisdiksi yang dianggap relevan.

"OECD bersama Global Forum akan memastikan arsitektur transparansi perpajakan internasional akan tetap up-to-date dan efektif di masa yang akan datang," ujar Cormann.

Sebagai informasi, negara-negara yang berkomitmen untuk menerapkan CARF mulai 2027 antara lain Armenia, Australia, Austria, Barbados, Belgia, Belize, Brasil, Bulgaria, Kanada, Chile, Kroasia, Siprus, Republik Ceko.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Kemudian, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, dan Meksiko.

Selanjutnya, Belanda, Norwegia, Portugal, Romania, Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, Amerika Serikat, Guernsey, Jersey, Isle of Man, Cayman Islands, dan Gibraltar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD