Timeline investasi pada SBN. (https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menawarkan surat berharga negara (SBN) khusus dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) secara rutin.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan SBN khusus tersebut akan ditawarkan secara rutin bergantian antara instrumen surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
“Jadwal penerbitan (tentative) pada landing page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/,” ujar Luky dalam siaran pers, dikutip pada Sabtu (26/2/2022).
Adapun wajib pajak yang akan menginvestasikan harta dikenai tarif PPh final terendah. Dalam skema kebijakan I PPS, tarif PPh final 11% dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 8% untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.
Selanjutnya, tarif 6% dikenakan untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.
Untuk skema kebijakan II, tarif PPh final 18% dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 14% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.
Sementara tarif terendah sebesar 12%, masih dalam skema kebijakan II, dikenakan bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
Untuk kegiatan usaha pengolahan SDA dan energi terbarukan, pemerintah telah menetapkan kebijakan investasi PPS melalui Keputusan Menteri Keuangan No. KMK 52/KMK.010/2022. KMK investasi PPS ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong investasi.
“Pemerintah menetapkan kebijakan tarif pajak terendah bagi investasi dalam rangka PPS yang mendorong transformasi ekonomi yaitu sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.
Melalui KMK investasi PPS tersebut, menteri keuangan menetapkan sebanyak 332 klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) dalam sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih yang berhak atas tarif terendah dalam PPS. (kaw)