REVISI UU KUP

Saran Darmin Nasution, RUU KUP Diubah Jadi RUU Konsolidasi Perpajakan

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juli 2021 | 11:13 WIB
Saran Darmin Nasution, RUU KUP Diubah Jadi RUU Konsolidasi Perpajakan

Darmin Nasution. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution menyarankan pemerintah dan DPR mengubah nama revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena substansinya terlalu kompleks.

Darmin mengatakan secara historis, UU KUP hanya mengatur tentang hukum acara perpajakan. Ruang lingkup untuk setiap jenis perpajakan diatur dalam UU terpisah. Menurutnya, nama UU Konsolidasi Perpajakan atau UU Harmonisasi Perpajakan lebih cocok untuk RUU KUP yang tengah dibahas.

"Saya rasa agar tidak ada kerancuan dalam UU Perpajakan, mungkin lebih baik kita sebutnya nanti UU Konsolidasi Perpajakan atau Harmonisasi Perpajakan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPh Minimum Perusahaan Rugi Dibatalkan dalam RUU HPP

Darmin menilai RUU KUP menjadi langkah pemerintah untuk melakukan konsolidasi atau harmonisasi ketentuan perpajakan. Menurutnya, cita-cita tersebut juga pernah dituangkan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan pada 2020 tetapi tidak berlanjut.

Menurutnya, revisi sejumlah ketentuan perpajakan dapat dilakukan sekaligus melalui satu UU. Namun, lanjutnya, pemberian judul atau nama undang-undang tersebut juga perlu disesuaikan dengan substansi yang termuat di dalamnya.

"Sebenarnya itu ide omnibus law perpajakan, ada 3 undang-undang pajak diamandemen sekaligus dan dikonsolidasikan, diharmonisasikan," ujarnya.

Baca Juga:
Urgensi Revisi UU KUP dalam Upaya Konsolidasi Fiskal 2023

Ketiga undang-undang pajak yang dimaksud Darmin tersebut meliputi UU KUP, UU Pajak Penghasilan (PPh), serta UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pada RUU KUP, pemerintah mengusulkan sejumlah substansi reformasi kebijakan pajak, seperti perluasan basis pajak melalui pengenaan PPN multitarif, penunjukkan pihak lain sebagai pemungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE), serta pengenaan pajak karbon.

Kemudian, pemerintah ingin menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui penerapan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) serta menambahkan lapisan penghasilan kena pajak baru pada rezim PPh OP.

Baca Juga:
Kurangi Tax Gap PPN, Begini Saran Pakar Pajak

Selain itu, ada substansi penyelenggaraan program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Simak pula ‘Soal Rencana Program Ungkap Aset Sukarela, Ini Saran Darmin Nasution’.

Terakhir, ada rencana penguatan administrasi perpajakan dengan memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menghentikan proses penuntutan dengan membayar sanksi administrasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Oktober 2021 | 08:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Rencana Pengenaan PPh Minimum Perusahaan Rugi Dibatalkan dalam RUU HPP

Sabtu, 11 September 2021 | 12:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Urgensi Revisi UU KUP dalam Upaya Konsolidasi Fiskal 2023

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 12:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kurangi Tax Gap PPN, Begini Saran Pakar Pajak

Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Atasi Masalah Fundamental Pajak, Ini Saran Pakar

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M