PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani di Kantor Pusat DJP, Ini yang Dibahas

Dian Kurniati | Selasa, 12 Januari 2021 | 09:14 WIB
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani di Kantor Pusat DJP, Ini yang Dibahas

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor pusat Ditjen Pajak (DJP). (foto: Instagram @sandiuno)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor pusat Ditjen Pajak (DJP) kemarin, Senin (11/1/2021) sore.

Melalui akun Instagram-nya, Sandi mengatakan dalam pertemuan itu ada bahasan beberapa isu untuk mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) dari pandemi Covid-19. Salah satunya tentang anggaran hibah dan pinjaman lunak untuk pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Harapan dari sektor parekraf agar ini bisa dilanjutkan, diperluas, dan diperbanyak karena jutaan lapangan kerja di sektor ini hilang akibat pandemi Covid-19," katanya melalui akun @sandiuno, dikutip pada Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Sandi mengatakan realisasi penyerapan dana hibah hingga akhir 2020 hanya sekitar 70% dari pagu Rp3,3 triliun. Menurutnya, pagu anggaran tidak bisa terserap maksimal karena adanya keterbatasan regulasi dan waktu.

Dia berharap Sri Mulyani kembali mengucurkan dana hibah pariwisata tahun ini agar makin banyak peluang usaha dan lapangan kerja di sektor parekraf yang tercipta.

Pada 2020, pemerintah memberikan hibah pariwisata untuk pemda dan pengusaha sektor pariwisata yang beroperasi di wilayah destinasi superprioritas, destinasi pariwisata prioritas, ibu kota provinsi, destinasi branding, daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari pendapatan asli daerah (PAD) 2019, serta daerah yang termasuk 100 calender of event (COE).

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Salah satu syarat pengusaha menerima dana hibah yakni pelaku usaha yang masuk dalam data wajib pajak hotel dan pajak restoran 2019 pada daerah penerima hibah.

Selain itu, Sandi juga menyampaikan rencananya untuk menjadikan pariwisata dalam negeri sebagai pariwisata yang berkelanjutan. Dia meminta agar pembiayaan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tidak hanya bergantung pada APBN, tetapi juga terbuka bagi pihak-pihak lain yang mendukung sektor pariwisata berbasis lingkungan hidup.

Dia mendorong Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) agar lebih membantu ekonomi kreatif terutama yang di daerah. Dia juga ingin mulai menjalin komunikasi dengan lembaga pembiayaan yang berada di bawah naungan Kemenkeu, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur terkait dengan kerja sama pembiayaan lainnya di sektor parekraf.

"Ini sudah mendapat lampu hijau dari Ibu Sri Mulyani," ujar Sandi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi