KPP PRATAMA BOYOLALI

Samakan Persepsi, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Bawaslu Soal Potput

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2023 | 17:00 WIB
Samakan Persepsi, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Bawaslu Soal Potput

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali memberikan edukasi perpajakan kepada para pegawai Badan Pengawasan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boyolali pada 15 Maret 2023.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Boyolali Fajar Prabowo mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan edukasi tersebut ialah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai Bawaslu atau Panwaslu se-Kabupaten Boyolali perihal aspek perpajakan.

“Lalu juga mekanisme pembayaran dan mekanisme pelaporan PPN serta Pajak Penghasilan (PPh) antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2),” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sementara itu, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Boyolali Puji Mulyoningsih menuturkan KPP juga membahas aturan-aturan perpajakan terbaru. Misal, kenaikan lapisan penghasilan yang dikenai tarif PPh sebesar 5%, yaitu dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.

Penggunaan NPWP di Surat Setoran Pajak

Hal lainnya yang dibahas antara lain kenaikan tarif PPN menjadi 11%, aturan terbaru terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan di Surat Setoran Pajak (SSP) dalam proses pemungutan pajak bagi rekanan.

Di tempat yang sama, perwakilan dari Bawaslu Boyolali Susi menyampaikan terima kasih kepada tim KPP Pratama Boyolali. Dia berharap seluruh bendahara Bawaslu dapat memiliki kesamaan persepsi terkait dengan pemotongan/pemungutan pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Sebagai informasi, acara edukasi pajak tersebut diikuti sebanyak 83 peserta. Pada saat bersamaan, KPP Pratama Boyolali juga mengingatkan peserta untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan melalui www.pajak.go.id.

Saat ini, NIK sudah bisa digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NIK bakal sepenuhnya digunakan untuk layanan administrasi perpajakan oleh DJP dan pihak lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT