KPP PRATAMA BOYOLALI

Samakan Persepsi, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Bawaslu Soal Potput

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2023 | 17:00 WIB
Samakan Persepsi, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Bawaslu Soal Potput

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali memberikan edukasi perpajakan kepada para pegawai Badan Pengawasan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boyolali pada 15 Maret 2023.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Boyolali Fajar Prabowo mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan edukasi tersebut ialah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai Bawaslu atau Panwaslu se-Kabupaten Boyolali perihal aspek perpajakan.

“Lalu juga mekanisme pembayaran dan mekanisme pelaporan PPN serta Pajak Penghasilan (PPh) antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2),” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Sementara itu, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Boyolali Puji Mulyoningsih menuturkan KPP juga membahas aturan-aturan perpajakan terbaru. Misal, kenaikan lapisan penghasilan yang dikenai tarif PPh sebesar 5%, yaitu dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.

Penggunaan NPWP di Surat Setoran Pajak

Hal lainnya yang dibahas antara lain kenaikan tarif PPN menjadi 11%, aturan terbaru terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan di Surat Setoran Pajak (SSP) dalam proses pemungutan pajak bagi rekanan.

Di tempat yang sama, perwakilan dari Bawaslu Boyolali Susi menyampaikan terima kasih kepada tim KPP Pratama Boyolali. Dia berharap seluruh bendahara Bawaslu dapat memiliki kesamaan persepsi terkait dengan pemotongan/pemungutan pajak.

Baca Juga:
Warga Sudah Bijak Pakai Kantong Plastik, Negara Ini Siap Hapus Cukai

Sebagai informasi, acara edukasi pajak tersebut diikuti sebanyak 83 peserta. Pada saat bersamaan, KPP Pratama Boyolali juga mengingatkan peserta untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan melalui www.pajak.go.id.

Saat ini, NIK sudah bisa digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NIK bakal sepenuhnya digunakan untuk layanan administrasi perpajakan oleh DJP dan pihak lain. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023