Unggahan DJP di media sosial Instagram. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak mengenai penutupan akses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT. Penutupan secara bertahap mulai 28 Februari 2022.
Dengan demikian, pelaporan SPT seluruhnya akan dialihkan ke layanan e-form dan e-filing serta layanan yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Namun, kebijakan tersebut menuai beragam respons dari wajib pajak. Tidak sedikit wajib pajak yang masih bingung.
"Kalau ditutup lapornya gimana dong?" kata warganet seperti dikutip oleh DJP dalam unggahannya di Instagram, Jumat (18/2/2022).
DJP pun meminta wajib pajak tidak bingung dengan ketentuan baru ini. Otoritas mengatakan saluran yang ditutup hanyalah e-SPT. Namun, sebelum membahas tentang saluran pengganti e-SPT, alangkah baiknya wajib pajak kembali memahami terlebih dulu pengertian dari e-SPT.
Apa itu e-SPT?
DJP menjelaskan e-SPT adalah SPT elektronik dalam bentuk file .csv, sebagai sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.
Secara sederhana, lanjut DJP, selama ini wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT berbentuk file .csv dengan 3 cara:
1. Secara online melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id.
2. Secara online melalui menu unggah di laman milik PJAP.
3. Secara manual dengan diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. File tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa kurir/ekspedisi/email.
DJP menyatakan penutupan akses e-SPT secara permanen dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
Artinya, setelah menu unggah e-SPT ini ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik PJAP, dan tempat pelayanan terpadu (TPT) online di KPP maka wajib pajak tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunannya dalam bentuk e-SPT.
"Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-form dan e-filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP," tulis DJP.
Apa itu e-form dan e-filing?
DJP juga kembali mengingatkan kembali mengenai 2 aplikasi layanan ini. Pertama, e-form merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.
Kedua, e-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan meng-input data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP. Daftar PJAP bisa dilihat di www.pajak.go.id/id/index-pjap.
Sebagai informasi, penutupan saluran e-SPT untuk formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 akan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Sementara formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS (1771 $) dan lampiran khusus wajib pajak migas akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB. (sap)