KPP PRATAMA SUMEDANG

Salah Pakai Tarif PPh, Ini 2 Solusi yang Bisa Dipilih Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2023 | 18:00 WIB
Salah Pakai Tarif PPh, Ini 2 Solusi yang Bisa Dipilih Wajib Pajak

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews – KPP Pratama Sumedang memberikan konsultasi kepada wajib pajak orang pribadi perihal kesalahan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), yaitu setoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Penyuluh KPP Pratama Sumedang Joko Purwanto mengatakan terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Pertama, wajib pajak bisa mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut kepada jenis pajak dan masa pajak apapun dan kapanpun yang terdapat kekurangan pembayaran pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kedua, wajib pajak bisa mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015.

Mengacu pada PMK 261/2016, besaran PPh atas PHTB yaitu 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Namun, wajib pajak justru keliru dengan menggunakan tarif sebesar 5%.

Atas kekeliruan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan oleh wajib pajak ke kas negara. Selanjutnya, wajib pajak berkonsultasi dengan kantor pajak terkait dengan kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Untuk melakukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, lanjut Joko, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi antara lain seperti formulir permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Kemudian, surat setoran pajak asli atas pembayaran pajak yang dimaksud, perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak terutang.

Pada gilirannya, wajib pajak bersangkutan berencana untuk melengkapi dokumen yang dimaksud untuk memenuhi permohonan pengembalian pajak yang tidak terutang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara