FILIPINA

RUU PPN Produk Digital dan Cukai Plastik di Negara Ini Jadi Prioritas

Dian Kurniati | Jumat, 22 September 2023 | 15:00 WIB
RUU PPN Produk Digital dan Cukai Plastik di Negara Ini Jadi Prioritas

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memprioritaskan pengesahan 11 RUU, termasuk perihal pengenaan PPN pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau produk digital dan cukai atas plastik sekali pakai.

Menteri Perencanaan Ekonomi dan Pembangunan Arsenio Balisacan mengatakan penyusunan RUU prioritas tersebut dilakukan oleh Dewan Penasihat Pembangunan Legislatif-Eksekutif (LEDAC) yang dipimpin langsung oleh Presiden Ferdinand Marcos Jr.

"Disahkannya RUU prioritas secara tepat waktu akan membawa kita lebih dekat dalam membangun masyarakat Filipina yang sejahtera, inklusif, dan tangguh," katanya seperti dilansir gmanetwork.com, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Dalam pertemuan LEDAC, lanjut Balisacan, Kemenkeu mengusulkan revisi UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE). Namun, inisiatif tersebut belum disepakati.

Meski begitu, Senat dan DPR sempat menyatakan bahwa mereka siap mendukung pengesahan RUU prioritas pemerintahan Marcos. Adapun UU CREATE merupakan bagian dari reformasi sistem pajak yang mencakup PPh, PPN, hingga ketentuan umum pajak lainnya.

Sementara itu, rencana pengenaan PPN PMSE telah mencuat sejak era pemerintahan Rodrigo Duterte. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat memberikan perlakuan yang setara antara pelaku perdagangan secara konvensional dan digital.

Baca Juga:
Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Pada September 2021, DPR telah meloloskan RUU yang akan menjadi payung hukum pengenaan PPN 12% atas transaksi digital. Namun, pembahasan RUU tersebut masih tersendat di senat sehingga belum bisa disahkan oleh kongres.

Marcos sebelumnya menginginkan implementasi PPN PMSE untuk memberikan rasa keadilan di antarpelaku usaha, sekaligus menambah penerimaan negara. Dia bahkan telah memperkirakan setoran PPN PMSE bisa mencapai Rp3,14 triliun pada tahun pertama.

Senator Filipina Pia Cayetano juga sudah mengajukan RUU Senat Nomor 250 tentang PPN PMSE pada tahun lalu, tetapi pembahasannya belum berlanjut.

Baca Juga:
Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Untuk cukai atas plastik sekali pakai, Marcos mendesak kongres untuk segera menyetujui RUU soal pengenaan cukai tersebut. Pada 2022, DPR telah menyetujui pembacaan ketiga RUU DPR 4102 tentang Cukai Kantong Plastik Sekali Pakai, tetapi belum sempat dibahas di senat dan kongres.

Pada RUU tersebut, cukai senilai PHP100 atau sekitar Rp27.500 akan dikenakan pada setiap kilogram plastik sekali pakai. Kebijakan ini diperkirakan mendatangkan tambahan penerimaan negara senilai PHP9,3 miliar atau Rp2,58 triliun pada tahun pertama penerapannya.

Penerimaan negara yang dikumpulkan dari kebijakan ini akan dialokasikan untuk program pelestarian lingkungan berdasarkan UU 9003.

Baca Juga:
WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Kebijakan cukai ini juga akan membuat harga 1 pak kantong plastik naik sekitar 75% pada tahun pertama pelaksanaannya sehingga menurunkan volume konsumsi kantong plastik sebesar 24,7%. (rig)

https://www.gmanetwork.com/news/money/economy/882856/plastics-tax-digital-services-tax-included-in-legislative-agenda/story/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK