DESENTRALISASI FISKAL

RUU HKPD Diklaim Rampungkan Tumpang Tindih Pajak Pusat-Daerah

Muhamad Wildan | Minggu, 29 November 2020 | 06:01 WIB
RUU HKPD Diklaim Rampungkan Tumpang Tindih Pajak Pusat-Daerah

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengungkapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan memuat klausul mengenai pajak daerah yang belum sempat diakomodasi dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan RUU HKPD akan melakukan simplifikasi atas ketentuan pajak daerah yang selama ini banyak yang saling bertabrakan dengan pajak pusat.

"Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak daerah ini banyak yang racing, pemerintah pusat akan memberikan ruang lebih kepada pemerintah daerah (pemda) mengenai hal ini," ujar Prima, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Meski demikian, Prima tidak menjelaskan mengenai apa implikasi dari simplifikasi ini. Belum diketahui apakah akan terdapat jenis pajak daerah yang diusulkan untuk dihilangkan akibat RUU HKPD.

Saat ini, UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengenal 16 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemda baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU PDRD, pemerintah provinsi berwenang memungut 5 jenis pajak daerah, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memungut 11 jenis pajak daerah. Pemda dilarang memungut jenis pajak daerah selain pajak yang tercantum dalam 2 ayat itu.

Baca Juga:
Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Apabila potensi jenis pajak daerah yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) kurang memadai, pemda memiliki kewenangan untuk tidak memungut atau menyesuaikan jenis-jenis pajak daerah tersebut melalui peraturan daerah (perda).

Untuk diketahui, RUU HKPD merupakan salah satu dari 36 RUU yang disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU HKPD akan mengubah UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 November 2023 | 11:11 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

Rabu, 22 November 2023 | 14:17 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Daftar Lengkap UMP 2024 untuk Seluruh Provinsi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan