Ilustrasi.
HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Vietnam bersiap menerapkan cukai minuman berpemanis.
Kemenkeu telah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) sebagai payung hukum pengenaan cukai minuman berpemanis kepada Kementerian Kehakiman. Pada RUU ini, Kemenkeu mengubah diksi istilah 'minuman berpemanis' menjadi 'minuman berpemanis di bawah standar Vietnam'.
“Sekitar 85 negara telah memberlakukan pajak konsumsi untuk minuman berpemanis, 6 kali lipat dari jumlah pada 10 tahun lalu," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Rabu (17/5/2023).
Kemenkeu menyatakan cukai minuman berpemanis misalnya dikenakan atas minuman bersoda, teh, kopi, jus buah, dan minuman olahraga. Sementara itu, produk yang tidak kena cukai di antaranya minuman yang mengandung susu, nektar, dan minuman bergizi.
Kemenkeu terus menyempurnakan RUU terkait dengan pengenaan cukai minuman berpemanis ini. Namun, Kemenkeu belum mengungkapkan tarif cukai yang bakal dikenakan.
Kemenkeu kembali mengemukakan rencana cukai minuman berpemanis tahun ini walaupun mendapat penolakan dari dunia usaha. Pengusaha berpandangan cukai minuman berpemanis tidak akan mengurangi obesitas tetapi justru menyebabkan kesulitan bagi industri gula, kemasan, dan ritel.
Kemenkeu menolak argumen pengusaha karena pengenaan cukai merupakan rekomendasi World Health Organization (WHO). Kebijakan ini telah diterapkan di banyak negara. Di Meksiko, kebijakan cukai mampu mengurangi pengeluaran masyarakat untuk minuman manis sebesar 12% dalam 2 tahun.
Di Asia Tenggara, 6 dari 10 negara juga telah mengenakan cukai minuman berpemanis. Mereka adalah Thailand, Filipina, Malaysia, Laos, Kamboja, dan Myanmar.
Seperti dilansir vnexpress.net, pada 2014, Kemenkeu juga sempat mewacanakan pengenaan cukai minuman berpemanis dengan tarif 10%. Wacana ini gagal karena banyak mendapat penolakan, termasuk dari lembaga pemerintah. (kaw)