RAPBN 2022

RUU APBN 2022 Akhirnya Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

Dian Kurniati | Selasa, 28 September 2021 | 16:00 WIB
RUU APBN 2022 Akhirnya Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Gubernur BI Perry Warjiyo (keempat kiri) tiba untuk mengikuti rapat dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2020). Dalam rapat tersebut Badan Anggaran DPR menyetujui pembahasan RUU APBN 2022 untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui RUU APBN 2022 dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan semua proses pembahasan RUU APBN 2022 telah selesai. Banggar juga telah memberikan persetujuan tingkat I sehingga RUU APBN 2022 dapat dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II pada sidang paripurna.

"Pembahasan [RUU APBN 2022] telah disepakati dan bisa dilanjutkan ke tingkat II," katanya dalam rapat kerja bersama DPR dan pemerintah, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Said menuturkan pembahasan RUU APBN telah dimulai sejak pemerintah menyerahkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2022. Setelah Presiden Joko Widodo membacakan nota keuangan dan menyampaikan RUU APBN 2022, pembahasan kembali berlanjut hingga mencapai kesepakatan pada hari ini.

Banggar dan pemerintah telah menyepakati penerimaan negara naik dari Rp1.840,7 triliun menjadi Rp1.846,1 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.510,0 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp335,6 triliun.

Banggar juga menyepakati belanja negara naik dari Rp2.708,7 triliun menjadi Rp2.714,2 triliun. Pada belanja pemerintah pusat, angka yang disepakati senilai Rp1943,7 triliun yang terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp945,0 triliun dan belanja non-K/L Rp998,8 triliun.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kemudian, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) disepakati senilai Rp770,4 triliun, yang terdiri atas transfer daerah Rp702,4 triliun dan dana desa Rp68 triliun. Dengan postur sementara tersebut, defisit anggaran direncanakan senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% PDB.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mengelola APBN 2022 dengan baik pada situasi yang menantang. Menurutnya, 2022 menjadi tahun yang penting karena menjadi periode terakhir defisit APBN dapat melampaui 3% PDB.

"APBN 2022 menjadi periode yang terakhir dari UU 2/2020 yang membolehkan pemerintah untuk defisit di atas 3%. Jelas tahun yang sangat penting, bagaimana kita bisa mengawal pemulihan ekonomi dan di sisi lain menyehatkan kembali APBN pada 2023," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?