NIGERIA

Rugi Miliaran Dolar, Regulasi Transfer Pricing Perlu Diperketat

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 11:30 WIB
Rugi Miliaran Dolar, Regulasi Transfer Pricing Perlu Diperketat

Ilustrasi. (DDTCNews)

LAGOS, DDTCNews – Otoritas pajak Nigeria, Federal Inland Revenue Service (FIRS) diminta untuk memperketat ketentuan transfer pricing guna menekan praktik pengelakan pajak (tax evasion) yang telah merugikan negara hingga miliaran dolar AS.

Berdasarkan data FIRS yang disampaikan oleh Executive Chairman FIRS Muhammad Nami baru-baru ini, total nilai pengelakan pajak yang dilakukan oleh korporasi multinasional sepanjang 2007-2017 mencapai US$178 miliar atau setara dengan Rp2.508 triliun.

"Nominal pajak yang tidak dipungut akibat pengelakan pajak amat besar dan bisa berdampak negatif terhadap perekonomian. Untuk itu, regulasi transfer pricing perlu diperketat," kata Senior Partner Deloitte Nigeria Henry Manafa, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Manafa mendorong otoritas pajak untuk melakukan audit secara menyeluruh guna mengidentifikasi celah hukum dalam sistem perpajakan yang selama ini dimanfaatkan untuk pengelakan pajak yang merugikan negara tersebut.

"Integritas petugas pajak juga perlu diperiksa. Selain itu, otoritas pun perlu mengidentifikasi praktik pemalsuan penghasilan yang dilakukan oleh korporasi multinasional," tuturnya seperti dilansir allafrica.com.

Manafa menilai sanksi yang berat perlu dikenakan untuk mencegah praktik pengelakan pajak. Meski demikian, ia juga mengingatkan FIRS untuk memberikan pembedaan yang jelas antara tax evasion dan penghindaran pajak (tax avoidance).

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Senada, Presiden Chartered Institute of Taxation of Nigeria Olajumoke Simplice juga mendorong FIRS untuk segera melakukan audit atas korporasi yang diindikasikan melakukan pengelakan pajak dan harus segera dihukum.

"Pengelakan pajak adalah tindak pidana terhadap negara. Melalui audit, otoritas bisa mengidentifikasi berapa nominal pajak yang hilang dan siapa yang selama ini membantu pengelakan pajak oleh korporasi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak