AFRIKA SELATAN

Rokok Elektrik dan Sedotan Plastik Mulai Dipajaki Tahun Depan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Februari 2020 | 11:26 WIB
Rokok Elektrik dan Sedotan Plastik Mulai Dipajaki Tahun Depan

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews—Pemerintah Afrika Selatan berencana mulai mengenakan pajak terhadap rokok elektrik dan sedotan plastik seiring dengan adanya perubahan regulasi perihal pajak lingkungan (green tax) dan kesehatan.

“Perancang regulasi tengah mengkaji untuk mengatur dan memajaki produk [rokok elektrik dan plastik]. Ada kekhawatiran terkait dengan dampak pada lingkungan dan kesehatan," demikian pernyataan Kemenkeu Afrika Selatan, Kamis (27/2/2020)

Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memperluas cakupan pajak plastik. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan mengenakan pajak terhadap seluruh produk plastik sekali pakai, termasuk perabotan dan kemasan.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Lebih lanjut, Kemenkeu menjelaskan bahwa usulan pengenaan pajak tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dengan memperluas basis pemajakan. Meski begitu, tujuan utama yang ingin dicapai tetap menahan konsumsi.

Terkait rokok elektrik, pemerintah menyebutkan pajak terhadap rokok elektrik ditargetkan mulai berlaku 2021, atau bersamaan dengan rencana pemerintah dalam memperluas cakupan cukai plastik.

Di sisi lain, pemerintah menyebutkan terdapat enam jurus yang akan dilakukan dalam rangka green tax dan kesehatan. Pertama, tarif pajak karbon akan dinaikkan sebesar 5,6% untuk 2020. Kedua, pajak kantong plastik akan dinaikkan menjadi 25 sen dari 12 sen.

Baca Juga:
Pemerintah Atur Pemungutan PPN Hasil Tembakau yang Tak Dipungut Cukai

Ketiga, pemerintah mengusulkan peningkatan tarif atas emisi kendaraan untuk mobil penumpang menjadi 120 rand Afrika Selatan untuk tiap kilometernya. Tidak hanya itu, tarif pajak atas emisi truk double cab juga akan ditingkatkan sebesar 160 rand.

Keempat, pajak pada bola lampu pijar akan meningkat menjadi 10 rand dari 8 rand. Kelima, cukai untuk semua produk alkohol dan tembakau, tidak termasuk bir tradisional Afrika, akan meningkat antara 4,4% hingga 7,5%.

Selain itu, pajak bahan bakar umum juga akan naik sebesar 16 sen. Terakhir, pemerintah juga tengah menyiapkan proposal reformasi pajak lingkungan, demikian sebagaimana dilansir dari Bloomberg. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir