INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q3-2019

Rilis Laporan Terbaru, DDTC Ulas Penguatan Peran Ombudsman Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 November 2019 | 15:45 WIB
Rilis Laporan Terbaru, DDTC Ulas Penguatan Peran Ombudsman Perpajakan

Tampilan sampul muka Indonesia Taxation Quarterly Report (Q3-2019).

JAKARTA, DDTCNews – Penguatan peran ombudsman dalam perpajakan dibutuhkan untuk menjamin pemenuhan hak wajib pajak. Selain itu, ombudsman bisa berperan menjembatani wajib pajak dan otoritas, terutama dalam penyelesaian sengketa.

Hal ini menjadi salah satu bahasan dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q3-2019) bertajukStrengthening Tax Ombudsman Role in Tax System yang dirilis hari ini, Selasa (26/11/2019). Untuk mendapatkan laporan tersebut, silakan download di sini.

DDTC Fiscal Research memaparkan pembentukan ombudsman perpajakan di banyak negara biasanya dimulai dengan reformasi perpajakan. Dalam konteks reformasi perpajakan, dibutuhkan keseimbangan antara pemenuhan hak-hak wajib pajak dan kekuatan otoritas untuk menciptakan tata kelola administrasi yang efektif.

Baca Juga:
Apakah Perseroan Perorangan Boleh Melakukan Pencatatan?

Dengan demikian, pergeseran paradigma wajib pajak dari patuh karena terpaksa (enforced tax compliance) menuju patuh dengan sukarela (voluntary compliance) akan bisa lebih mudah dilakukan. Dalam konteks ini, penguatan peran ombudsman menjadi penting.

“Penguatan peran ombudsman akan mengubah persepsi wajib pajak terhadap otoritas pajak. Hal ini disebabkan masyarakat akan menyadari bahwa pemenuhan hak-haknya sebagai wajib pajak menjadi lebih diperhatikan dan diprioritaskan,” demikian pernyataan DDTC Fiscal Research dalam laporan tersebut.

Ombudsman pajak, pada dasarnya, adalah bentuk representasi bagi wajib pajak untuk menjamin hak-hak mereka. Di Indonesia, peran ombudsman dalam perpajakan dijalankan oleh Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Baca Juga:
Prinsip Substance Over Form sebagai GAAR, Bagaimana Penerapannya?

Pembahasan yang komprehensif mengenai perspektif tentang bagaimana peran ombudsman perpajakan Indonesia harus diperkuat disajikan dalam bab II laporan ini. Selain itu, ada dua topik lain yang menjadi bahasan dalam laporan rutin kuartalan DDTC Fiscal Research tersebut.

Pada Bab I, seperti biasa, DDTC Fiscal Research mengulas perkembangan perpajakan Indonesia selama kuartal III. Ulasan dimulai dari pemaparan kinerja pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,02% secara tahunan, melambat dibandingkan kuartal III/2018 sebesar 5,17%.

Selanjutnya, masih dalam bab yang sama, DDTC Fiscal Research memberikan ulasan mengenai kinerja fiskal, terutama dari sisi penerimaan pajak serta bea dan cukai. Khusus untuk pajak, hingga akhir September 2019, pertumbuhan penerimaan hanya mencapai 0,19% secara tahunan.

Baca Juga:
Suami-Istri Hidup Terpisah karena Pekerjaan, Istri Harus Buat NPWP?

Ada pula pemaparan mengenai peningkatan peringkat Paying Taxes dalam Doing Business 2020 Indonesia. Selain itu, ada pula ulasan sedikit mengenai rencana pemerintah mengajukan omnibus law perpajakan dan perkembangan global, terutama menyangkut pajak digital.

Adapun pada Bab III, DDTC Fiscal Research mengulas topik mengenai kebutuhan terobosan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Apalagi, memasuki kuartal terakhir 2019, kinerja penerimaan pajak tampak tidak dapat melanjutkan tren positif tahun lalu.

DDTC Fiscal Research juga mengulas tawaran ‘resep’ yang disodorkan IMF dan OECD dalam proses reformasi perpajakan. Laporan ini merangkup kedua resep tersebut secara sistematis dan jelas. Lebih dari itu, dalam bab ini, dijelaskan juga bahwa solusi permasalahan perpajakan yang ada juga membutuhkan adanya perbaikan moral pajak dari masyarakat Indonesia sendiri.

Baca Juga:
Omzet Usaha Sudah Melebihi Rp4,8 Miliar, Masih Bisa Pakai PPh Final?

“Untuk itu, perlu ada inisiatif dari pemerintah untuk membangun paradigma baru, di mana hubungan berbasis kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak harus menjadi pondasi berjalannya sistem pajak,” demikian pernyataan DDTC Fiscal Research dalam laporan tersebut.

Sekadar informasi, kehadiran Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) menjadi wujud nyata salah satu visi DDTC yakni untuk mengeliminasi asimetri informasi pajak. Sebagai institusi pajak berbasis riset dan pengetahuan, laporan itu diharapkan juga berpengaruh dan berkontribusi bagi Indonesia dalam menentukan arah kebijakan pajaknya di masa mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 April 2023 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apakah Perseroan Perorangan Boleh Melakukan Pencatatan?

Kamis, 16 Maret 2023 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Prinsip Substance Over Form sebagai GAAR, Bagaimana Penerapannya?

Kamis, 19 Januari 2023 | 12:10 WIB KONSULTASI UU HPP

Suami-Istri Hidup Terpisah karena Pekerjaan, Istri Harus Buat NPWP?

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:22 WIB KONSULTASI UU HPP

Omzet Usaha Sudah Melebihi Rp4,8 Miliar, Masih Bisa Pakai PPh Final?

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya