Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Aisha. Saya adalah staf keuangan di perusahaan yang biasa menjual emas batangan. Sebagai informasi, penjualan emas batangan yang perusahaan kami lakukan bukan termasuk yang ditujukan untuk kepentingan cadangan devisa negara.
Belum lama ini saya mendengar bahwa terdapat perubahan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan emas batangan. Pertanyaan saya, seperti apa perubahan dan implikasi PPN-nya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Aisha, Bandung.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Aisha. Sebelumnya, emas batangan merupakan salah satu barang yang tidak dikenai PPN. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN).
“(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
…
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.”
Kemudian, terbitnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah ketentuan emas batangan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d. Adapun Pasal 4A ayat (2) huruf d UU HPP berbunyi:
“(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
…
d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.”
Dari perubahan yang dibawa UU HPP dapat dipahami bahwa kini emas batangan yang tidak dikenai PPN hanya terbatas pada emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara.
Artinya, apabila emas batangan tidak ditujukan untuk kepentingan cadangan devisa negara maka termasuk ke dalam barang kena pajak (BKP) dan terutang PPN.
Namun demikian, pada pers rilis 1 April 2022 lalu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara akan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. Simak ‘Ditjen Pajak Pastikan Emas Batangan Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut.’
Meski begitu, belum ada dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan terkait pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan emas batangan.
Akhirnya belum lama ini telah terbit Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (PP 49/2022).
Dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h PP 49/2022 ditegaskan bahwa atas impor emas batangan diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.
“(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
…
h. emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.”
Tidak hanya itu, dalam Pasal 25 ayat (2) huruf g PP 49/2022 juga disebutkan bahwa atas penyerahan emas batangan juga diberi fasilitas PPN tidak dipungut.
“(2) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
…
g. emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.”
Adapun terkait kewajiban administrasi PPN atas penyerahan emas batangan, Ibu dapat merujuk pada Lampiran B Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/2022). Sesuai lampiran tersebut, atas penyerahan BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut wajib diterbitkan faktur pajak dengan kode 07.
Kemudian, dalam faktur pajak tersebut juga harus dicantumkan keterangan PPN tidak dipungut beserta dasar aturannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PER-03/2022 yang berbunyi:
“Faktur pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dibebaskan dari pengenaan PPN, atau PPN atau PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah, harus diberikan keterangan mengenai:
a. PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah; dan
b. peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya,
melalui aplikasi e-Faktur.”
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa atas penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara merupakan penyerahan BKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.
Untuk itu, atas penyerahan emas batangan yang perusahaan Ibu lakukan, perusahaan Ibu wajib untuk membuat faktur pajak dengan kode faktur 07 dan membubuhkan cap fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan PP 49/2022. Selanjutnya, perusahaan Ibu harus melaporkannya dalam SPT Masa PPN.
Namun demikian, mengingat volume penjualan emas batangan yang relatif tinggi, terdapat kemudahan administrasi PPN yang dapat Ibu manfaatkan. Apabila penyerahan emas batangan dilakukan kepada pihak yang memenuhi kriteria konsumen akhir, perusahaan Ibu dapat menerbitkan faktur pajak dengan skema digunggung. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) PER-03/2022 s.t.d.d. PER-11/2022 sebagai berikut:
“PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.”
Adapun Pasal 26 ayat (2) PER-03/2022 s.t.d.d. PER-11/2022 mengatur terkait dengan apa saja yang dicantumkan dalam faktur pajak dengan skema digunggung, antara lain nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP; jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; PPN yang dipungut; serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa atau Kamis guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (sap)