UU CIPTA KERJA

Alasan Sri Mulyani Ubah Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga UU KUP

Dian Kurniati | Rabu, 07 Oktober 2020 | 19:38 WIB
Alasan Sri Mulyani Ubah Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga UU KUP

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan pengaturan ulang sanksi administrasi dan imbalan bunga dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang ada di klaster Perpajakan UU Cipta Kerja.

Dalam konferensi pers hari ini, Rabu (7/10/2020). Sri Mulyani mengatakan perubahan skema sanksi administrasi yang mayoritas menggunakan patokan suku bunga acuan ditujukan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Kami ingin mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Kami mengatur ulang sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga supaya sesuai dengan bunga yang ada saat ini plus denda. Sehingga, dia lebih mencerminkan aspek keadilan dari situasi yang terus berubah,” jelasnya.

Baca Juga:
Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Salah satu skema sanksi administrasi yang diubah adalah sanksi berupa bunga atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak. Awalnya, sanksi administrasi berupa bunga dipatok 2% per bulan.

Dalam perubahan UU KUP di UU Cipta Kerja, sanksi bunga tersebut dipatok sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Adapun tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Simak artikel ulasan soal sanksi administrasi di sini.

Baca Juga:
DJP: WP yang Ajukan Ultimum Remedium Pasal 44B UU KUP Terus Meningkat

Terkait dengan imbalan bunga, ada perubahan apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terlambat diterbitkan, kepada wajib pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan. Dalam ketentuan sebelumnya, imbalan bunga dipatok sebesar 2% per bulan.

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. Pemberian imbalan bunga paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Beberapa ulasan mengenai imbalan bunga dapat dilihat di sini.

“Jadi [sanksi administrasi dan imbalan bunga] tidak bersifat nominal tetap sepanjang masa,” imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela juga ditempuh dengan melakukan relaksasi terkait dengan hak pengkreditan pajak masukan dalam UU PPN. Simak pula artikel ‘Aturan Pengkreditan Pajak Pasal 9 UU PPN Diubah, Begini Perinciannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M