KEBIJAKAN PAJAK

Ini Saran Praktisi Soal Dokumen Transfer Pricing Saat Pandemi Covid-19

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Oktober 2020 | 01:16 WIB
Ini Saran Praktisi Soal Dokumen Transfer Pricing Saat Pandemi Covid-19

Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat memberikan paparan dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia bertajuk 'Current Update of Transfer Pricing Development and Dispute Settlement'yang digelar secara virtual pada Rabu (7/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) badan yang rutin melakukan transaksi lintas yurisdiksi disarankan melakukan beberapa penyesuaian dalam menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi menjelaskan dampak pandemi Covid-19 memengaruhi sisi fiskus dan wajib pajak. Oleh karena itu, WP harus mengantisipasi agar mampu bertahan selama masa pandemi, salah satunya dengan cara meminimalisir potensi sengketa dengan otoritas.

"Setidaknya terdapat empat poin yang harus diperhatikan terkait dengan transfer pricing," katanya dalam acara IAI 'Current Update of Transfer Pricing Development and Dispute Settlement' yang digelar secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Pertama, saat menentukan kriteria pencarian perusahaan pembanding dari database saat menyusun TP Documentation 2020 harus menyesuaikan dengan realita kegiatan usaha di masa pandemi, seperti perusahaan yang mengalami kerugian atau perusahaan yang mengalami penurunan tajam penjualan. Simak, Pandemi COVID-19 dan Transfer Pricing.

Faktor kedua adalah mempertimbangkan periode analisis. Saat pencarian perusahaan pembanding dapat menggunakan laporan keuangan perusahaan publik yang publikasi laporan keuangannya tersedia lebih awal dari database.

“Dapat juga menggunakan laporan keuangan perusahaan pembanding tahun 2008 saat kondisi resesi, meski kondisi resesi tahun 2008 berbeda dengan resesi tahun 2020 yang terjadi akibat pandemi,” ujar Danny.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Faktor ketiga, lanjutnya, adalah dengan mempertimbangkan analisis regresi dalam melakukan analisis kesebandingan untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP). Simak, Lagi, 2 Pakar DDTC Berkontribusi dalam Buku Transfer Pricing 24 Negara.

“Caranya dengan memperluas periode analisis dalam TP doc dengan ikut mempertimbangkan data kinerja bisnis sebelum pandemi Covid-19 datang dibandingkan dengan penurunan kinerja atau penjualan saat pandemi di tahun 2020," tuturnya.

Faktor keempat adalah opsi untuk melakukan relaksasi khusus bagi pelaku usaha terdampak pandemi dalam mengajukan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/ APA). Pada aspek ini otoritas sudah melakukan perubahan kebijakan untuk merespons dampak Covid-19 dengan merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2020. Simak, Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Soal APA. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP