Darussalam berpose di Stadion San Siro, Milan Italia.
MILAN, DDTCNews - Pada tanggal 15 Desember 2017, otoritas pajak Italia memberitakan bahwa Amazon telah sepakat untuk membayar pajak sebesar 100 juta Euro untuk menyelesaikan sengketa pajak yang mencakup tahun 2011 sampai dengan 2015.
Sebelumnya, otoritas pajak Italia juga telah berhasil memajaki perusahaan multinasional berbasis IT lainnya. Pada bulan Mei 2017, Google juga telah sepakat membayar pajak sebesar 306 juta euro untuk tahun pajak 2002-2006, 2009-2013 dan 2014-2015. Sedangkan pada bulan Desember 2015, Apple sepakat membayar pajak sebesar 318 juta euro untuk tahun pajak 2008-2013.
Dengan demikian, Italia telah menjadi salah satu negara yang paling berhasil mengejar pajak perusahaan multinasional berbasis IT, yang memang belakangan ini sering dituduh melakukan praktik penghindaran pajak menggunakan loophole peraturan pajak internasional.
Selain sepakat untuk membayar pajak, Amazon juga menyebutkan bahwa “sejak bulan Mei 2015, Amazon EU Sarl sudah membentuk cabang lokal di Italia, di mana semua pendapatan, biaya, keuntungan, serta pajak terkait kegiatan usaha di Italia sudah diperhitungkan di Italia”. Mengenai kesepakatannya dengan otoritas pajak Italia, Amazon menyebutkan bahwa “kesepakatan tersebut adalah terkait dengan hal-hal di masa lalu”.
Sebagai informasi, Amazon juga sedang menjalani sengketa illegal state aid dengan Komisi Uni Eropa terkait dengan struktur pajaknya yang melibatkan partnership dan anak perusahaan di Luxembourg sebagai pemegang intellectual property (IP) untuk wilayah Eropa.
Komisi Eropa menuduh Amazon mendesain struktur pajaknya yang memungkinkan Amazon mendapatkan keuntungan pajak signifikan. Yaitu, “empat kali lebih rendah dibandingkan dengan usaha lokal lainnya”. Saat ini, sengketa tersebut masih dalam tahapan banding (lihat https://news.ddtc.co.id/setelah-apple-kini-giliran-amazon-ditegur-komisi-uni-eropa-11082).
Sebagaimana diberitakan DDTC News sebelumnya, Amazon juga terlibat sengketa pajak dengan negara asalnya, yaitu Amerika. Namun, di Amerika Amazon berhasil memenangkan sengketa pajak sebesar US$ 1,5 miliar tersebut. (lihat https://news.ddtc.co.id/lawan-irs-amazon-menang-rp20-triliun-9691).