KONSULTASI PAJAK

Penurunan Tarif Pajak Bunga Obligasi, Apakah Hanya untuk WPLN?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 September 2021 | 17.55 WIB
ddtc-loaderPenurunan Tarif Pajak Bunga Obligasi, Apakah Hanya untuk WPLN?
DDTC Fiscal Research. 

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Arif. Saya bekerja pada perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pendukung pertambangan sebagai manajer pajak.

Dari UU Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah, saya melihat terdapat penurunan tarif pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri dari 20% menjadi 10%. Namun demikian, hal yang sama tidak berlaku bagi penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri karena tarif yang berlaku masih sebesar 15%.

Pertanyaannya, apakah benar hal tersebut masih berlaku? Perbedaan tarif tersebut tentunya menjadi tidak adil bagi wajib pajak dalam negeri karena dibebankan tarif yang lebih tinggi daripada wajib pajak luar negeri.

Arif, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Arif atas pertanyaannya. Memang benar, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah ketentuan dalam Pasal 26 UU PPh dengan menambahkan ayat (1b) yang memungkinkan adanya penurunan tarif atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri.

Perhatikan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (1b) UU PPh setelah diubah dengan UU Cipta Kerja sebagai berikut:

(1)   Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

....
b.      bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
(1b) Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja, pemerintah lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 9/2021). Salah satu ketentuan yang diatur tentang ketentuan penurunan tarif pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (8) PP 9/2021 sebagai berikut:

“(1) Atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2)   Tarif pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diturunkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1b) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(3)   Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.

(4)   Penghasilan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan penurunan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penghasilan Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

....

(8)   Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.”

Adapun PP 9/2021 berlaku pada 2 Februari 2021. Dengan demikian, penurunan tarif pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri sudah berlaku pada 2 Agustus 2021.

Sementara itu, aturan tentang tarif pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri tidak diubah dalam UU Cipta Kerja. Ketentuan masih merujuk pada aturan sebelumnya, yakni Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang berbunyi:

“(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Namun, baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (PP 91/2021) sebagai aturan terbaru pelaksanaan pajak atas bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri.

Dalam Pasal 2 ayat (1) s.d. ayat (4) PP 91/2021, diatur bahwa:

“(1) Atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.

(2)   Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.

(3)   Dasar pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:

  1. bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
  2. diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
  3. diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.

(4)   Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas Bunga Obligasi berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.”

Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan saat ini tidak terdapat perbedaan tarif pajak atas penghasilan bunga obligasi, baik yang diterima wajib pajak dalam negeri maupun wajib pajak luar negeri.  Kini, keduanya telah disamakan tarifnya menjadi 10%.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.