KONSULTASI CORETAX

KAP dan KJS Atas JKP Luar Negeri Tak Ada di Coretax, Apa Solusinya?

Sumia Adhayani
Kamis, 20 Maret 2025 | 10.30 WIB
ddtc-loaderKAP dan KJS Atas JKP Luar Negeri Tak Ada di Coretax, Apa Solusinya?

Sumia Adhayani,

Tax Solution Specialist DDTC

Pertanyaan:

Perkenalkan saya Anna, pekerja swasta di Bandung. Saya mengalami kesulitan dalam membuat kode billing mandiri untuk PPN JKP dari luar daerah pabean.

Dulu di DJP Online, kode akun pajak (KAP) atau kode jenis setoran (KJS) yang digunakan adalah 411211-102. Namun, kini saya tidak menemukan kode tersebut di coretax system. Lalu, bagaimana caranya agar saya dapat membuat kode billing mandiri untuk PPN JKP dari luar daerah pabean tersebut? Mohon informasinya. Terima kasih.

Jawaban:

Terima kasih Ibu Anna atas pertanyaannya. Berdasarkan PMK 131/2024, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dikenai PPN. Pengusaha kena pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan, penghitungan, dan penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP tersebut.

Lebih lanjut, PMK 81/2024 juga mengatur beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pembayaran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. 

Pertama, sejak berlakunya PMK 81/2024, pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atas jasa luar negeri tidak lagi mencantumkan NPWP 000000000000000, tetapi dapat menggunakan NPWP penyetor yaitu pihak yang memanfaatkan barang/jasa pada data kode billing.

Kedua, pembuatan kode billing dilakukan melalui coretax system pada menu 'Layanan Mandiri Kode Billing'. Selain itu, pembuatan kode billing juga dapat dibuat melalui pihak lain sebagai Authorized Billing Channel (ABC) yang sudah terkoneksi dengan sistem billing pada coretax system, seperti bank, pos, atau penyedia PJAP.

Ketiga, 1 kode billing dapat dibuat untuk 1 transaksi, atau dapat juga dibuat untuk beberapa transaksi yang berasal dari 1 vendor yang sama.

Keempat, PPN yang dibayarkan dapat diperlakukan sebagai pajak masukan yang dibayar sendiri, sehingga PKP dapat mengkreditkan pajak masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.

Sejak diberlakukannya penggunaan coretax system mulai 1 Januari 2025, terjadi beberapa penyesuaian dalam proses administrasi perpajakan. Salah satunya, penyesuaian kode akun pajak (KAP) atau kode jenis setoran (KJS) yang digunakan pada saat pembuatan kode billing.

Sebelumnya, KAP/KJS yang digunakan untuk pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean adalah 411211-102. Namun, sejak pembuatan billing dilakukan melalui coretax system, pembuatan kode billing atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean menggunakan kode 411212-10. Kode billing dibuat atas nama NPWP pihak yang memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean.

Untuk membuat kode billing, Ibu Anna dapat melakukan tahapan-tahapan berikut.

  1. Silakan memilih menu 'Pembayaran' kemudian pilihlah submenu 'Layanan Mandiri Kode Billing'. Selanjutnya, Ibu dapat melakukan verifikasi identitas wajib pajak. Kemudian klik 'Lanjut'.
  2. Silakan memilih KAP '411212-10' dan KJS 'PPN Impor BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean'. Isilah periode masa dan tahun pajak, kemudian klik 'Lanjut'.
  3. Selanjutnya, dapat melakukan pengisian nilai nominal sesuai dengan informasi yang Ibu miliki dan mengisi keterangan. Setelah terisi, silahkan klik 'Unduh Kode Billing'.

Untuk meninjau kode billing, dapat dilakukan pada menu 'Portal Saya', pilih 'Dokumen Saya', kemudian cek daftar kode billing yang belum dibayar. Setelah itu, Ibu dapat melakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang telah dibuat.

Kemudian, untuk melakukan pengkreditan pajak masukan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, Ibu Anna dapat memilih metode prepopulated dari data pembayaran.

Selanjutnya, proses pengkreditan pajak masukan dapat dilanjutkan dengan tahapan berikut.

  1. Pilih menu 'e-faktur', kemudian pilih menu 'Dokumen Lain' dan klik 'Pajak Masukan'.
  2. Klik 'create from payments'.
  3. Pilihlah masa pajak dan isi tahun pajak, kemudian klik 'Buat'.

Terkait dengan permasalahan yang Ibu Anna alami, KAP/KJS dengan kode 411211-102 sudah tidak dapat ditemukan, karena atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean kini menggunakan kode KAP '411212-10' dan KJS 'PPN Impor BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean'.

Dalam membuat kode billing, Ibu Anna dapat memilih kode tersebut. Selanjutnya, Ibu Anna dapat melakukan penyetoran dan pelaporan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga jawaban ini dapat membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.