Farrel Arkan Muhammad,
Perkenalkan, saya Michael. Saya merupakan warga negara Jerman yang telah menetap di Indonesia lebih dari 2 tahun. Saat ini, saya bekerja sebagai ahli teknik sipil di suatu perusahaan konstruksi di Indonesia. Selain mendapat penghasilan dari perusahaan tersebut, saya juga memperoleh penghasilan dari luar negeri.
Saya mendengar terdapat ketentuan yang dapat membebaskan saya dari pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima dari luar negeri. Pertanyaan saya, bagaimana cara agar saya dapat memanfaatkan ketentuan tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Michael, Jakarta.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya, Pak Michael. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita perlu mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP).
Penting untuk diketahui terlebih dahulu apakah Bapak merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) atau subjek pajak luar negeri (SPLN) sesuai Pasal 2 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Sebab, terdapat perbedaan perlakuan pajak di antara keduanya. Simak ‘Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri?’ dan ‘Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?’
Terkait konteks pertanyaan Bapak, Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP mengatur bahwa SPDN adalah orang pribadi, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat salah satunya berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Mengingat Bapak adalah WNA yang telah menetap di Indonesia lebih dari 183 hari maka Bapak termasuk ke dalam SPDN.
Adapun SPDN menjadi wajib pajak dalam negeri (WPDN) apabila telah memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan asumsi Bapak memiliki penghasilan lebih dari batas PTKP, Pak Michael telah menjadi WPDN. Simak ‘Ini Perbedaan Penting Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri.’
Berdasarkan pemaparan di atas, pemenuhan kewajiban pajak Bapak harus mengikuti ketentuan yang diatur untuk WPDN. Terkait dengan itu, pada hakikatnya seluruh penghasilan WPDN baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia merupakan objek PPh seperti diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 4 ayat (1a) dan (1b) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP diatur bahwa WNA yang telah menjadi SPDN dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
Lantas, sebagaimana pertanyaan yang Bapak sampaikan, bagaimana caranya agar dapat memanfaatkan ketentuan tersebut? Dalam rangka menjawab pertanyaan tersebut, penting bagi Bapak untuk memahami tata cara pemenuhan persyaratan serta pengajuan permohonan agar Bapak dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.
Dua ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021).
Terkait dengan tata cara pemenuhan persyaratan, WNA dengan keahlian tertentu meliputi tenaga kerja asing (TKA) yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing sesuai Pasal 8 ayat (1) PMK 18/2021. Adapun ketentuan mengenai pos jabatan tertentu tercantum dalam Lampiran II PMK 18/2021. Dalam konteks jabatan Bapak, perlu dipastikan apakah pos jabatan ahli teknik sipil Bapak memiliki kode ISCO/KBJI 2142. Jika ya, maka Bapak memenuhi persyaratan tersebut.
Di samping itu, sesuai Pasal 8 ayat (2) PMK 18/2021, WNA dengan keahlian tertentu yang dipekerjakan oleh pemberi kerja juga wajib memenuhi persyaratan mengenai:
Selanjutnya, terdapat tiga kriteria keahlian tertentu yang perlu dipenuhi ekspatriat agar dapat dibebaskan dari pengenaan pajak atas penghasilan dari luar negeri sesuai Pasal 8 ayat (3) PMK 18/2021. Pertama, berkewarganegaraan asing. Kedua, memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika.
Kepemilikan keahlian tersebut dibuktikan dengan: (i) sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga kerja asing; (ii) ijazah pendidikan; dan/atau (iii) pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 tahun. Ketiga, memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.
Setelah mengetahui persyaratan yang perlu dipenuhi, hal berikutnya yang perlu diketahui adalah tata cara pengajuan permohonannya. Sebab, Pasal 11 ayat (1) PMK 18/2021 mengatur bahwa WNA yang memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.
Permohonan tersebut menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PMK 18/2021. Adapun permohonan dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak sesuai Pasal 11 ayat (3) PMK 18/2021.
Berdasarkan penelitian, kepala KPP atas nama Dirjen Pajak dapat menerbitkan surat persetujuan ataupun surat penolakan atas permohonan yang disampaikan sesuai Pasal 11 ayat (5) PMK 18/2021.
Surat tersebut didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan dalam Pasal 8 PMK 18/2021 sesuai penjelasan sebelumnya. Adapun penerbitan surat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari sejak permohonan dari WP diterima secara lengkap.
Sebagai informasi tambahan, perlu menjadi perhatian bahwa ketentuan terkait tata cara pengenaan PPh bagi WNA berkeahlian tertentu akan mengalami beberapa perubahan per 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).
Salah satu perubahannya berkenaan dengan ketentuan pengajuan permohonan sesuai Pasal 446 ayat (2) PMK 81/2024 sebagai berikut:
“Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan ... harus memenuhi ketentuan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”
Sesuai ketentuan di atas, WNA dengan keahlian tertentu nantinya harus memenuhi ketentuan telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2 tahun terakhir yang sudah menjadi kewajibannya. Simak lebih lengkap dalam artikel ‘Pembaruan Aturan PPh bagi WNA Berkeahlian Tertentu, Apa yang Berubah?’
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)