SEBELUM kita membahas perbedaan antara wajib pajak dalam negeri dan luar negeri, kita bahas satu demi satu dulu pengertian subjek pajak sampai dengan pengertian wajib pajak. Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), pasal yang membahas masalah subjek pajak adalah Pasal 2. Sedangkan yang membahas pengelompokan subjek pajak ada di Pasal 2 ayat (2). Dalam ayat (2) tersebut, subjek pajak diklasifikasikan menjadi dua, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh dijelaskan bahwa subjek pajak orang pribadi dalam negeri akan menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sedangkan subjek pajak badan dalam negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Sedangkan subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan, sekaligus menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Dengan kata lain, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Lantas, yang menjadi pertanyaan adalah apa perbedaan penting antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri?
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh menyebutkan bahwa perbedaannya terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
Bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam UU PPh dan UU yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.