Pertanyaan:
Perkenalkan saya Anisa. Saya ingin bertanya. Saat ini saya telah memiliki NPWP tetapi ingin melakukan penggabungan NPWP dengan suami. Apakah proses penggabungan tersebut saat ini sudah bisa dilakukan melalui coretax? Jika iya, bagaimana caranya? Terima kasih.
Jawaban:
Terima kasih Ibu Anisa atas pertanyaannya. Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak.
Namun, dalam hal tertentu, pemenuhan kewajiban pajak dapat dilakukan secara terpisah. Ini dapat dilakukan apabila seorang wanita yang telah menikah (istri) memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dengan suami.
Apabila istri memilih untuk menggabungkan kewajiban pajaknya maka nomor pokok wajib pajak (NPWP) milik istri akan digabungkan dengan NPWP suami. Dengan demikian, seluruh hak dan kewajiban pajak istri menjadi bagian dari kewajiban suami sebagai kepala keluarga.
Kemudian, apabila sebelum menikah seorang wanita telah memiliki NPWP aktif maka istri harus melakukan penonaktifan NPWP agar NPWP dapat digabungkan dengan suami.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) PER-7/PJ/2025 yang berbunyi:
“Terhadap wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif.”
Perlu diperhatikan, penggabungan NPWP dapat dilakukan sepanjang wanita kawin tersebut telah menjadi bagian dari data unit keluarga (DUK) untuk kepentingan perpajakan.
Berkaitan dengan pertanyaan Ibu Anisa, saat ini penggabungan NPWP istri dengan suami dapat dilakukan melalui coretax.
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, untuk dapat melakukan penggabungan NPWP maka Ibu harus melakukan penonaktifan NPWP terlebih dahulu. Adapun penonaktifan NPWP dapat dilakukan dengan cara berikut.
Silakan Ibu Anisa login pada akun coretax milik Ibu pribadi. Kemudian, silakan Ibu pilih ‘portal saya’ lalu klik ‘perubahan status’.
Setelah itu, pilih submenu ‘penetapan wajib pajak nonaktif’. Selanjutnya, pada bagian kolom ‘alasan penetapan nonaktif’ Ibu Anisa dapat memilih bagian 'wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami'.
Setelah itu Ibu dapat mengunggah file pendukung. File tersebut dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami, KTP istri, dan kartu keluarga. Selanjutnya, silakan centang pernyataan, lalu klik ‘simpan’.
Apabila Ibu telah melakukan permohonan, Ibu dapat mengecek permohonan tersebut pada menu 'portal saya'. Kemudian, pilih 'kasus saya' dan pilih jenis kasus 'penetapan wajib pajak nonaktif’.
Perlu diketahui, berdasarkan pada Pasal 37 ayat (3) PER-7/PJ/2025, keputusan permohonan akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.
Lebih lanjut, setelah NPWP Ibu Anisa berstatus nonaktif maka langkah selanjutnya adalah melakukan update DUK/family tax unit (FTU) pada akun coretax milik suami.
Untuk melakukan update DUK, silakan login akun coretax suami. Kemudian, pilih menu 'profil saya' lihat 'informasi umum'. Kemudian, klik tombol 'edit' yang ada pada bagian pojok kanan atas layar.
Selanjutnya, perhatikan bagian 'unit pajak keluarga' dan klik 'tambah'. Setelah itu, silakan menambahkan informasi data milik Ibu Anisa (istri) seperti NIK, jenis kelamin, tempat lahir, status hubungan keluarga, pekerjaan, status unit perpajakan, status PTKP, tanggal mulai, dan tanggal berakhir.
Perlu diperhatikan, pastikan pada kolom ‘status unit perpajakan’ Ibu telah memilih status tanggungan. Setelah itu, Ibu dapat mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan KK.
Selanjutnya centang pernyataan. Kemudian, klik 'submit'. Jika proses penggabungan NPWP telah berhasil maka Ibu Anisa akan muncul dalam DUK suami.
Sekian jawaban dari saya. Semoga bermanfaat, terima kasih.