KONSULTASI PAJAK

Karyawan Kontrak di Industri MICE, Bisa Dapat Insentif PPh Pasal 21?

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 November 2025 | 16.30 WIB
Karyawan Kontrak di Industri MICE, Bisa Dapat Insentif PPh Pasal 21?
Muhammad Farrel Arkan,
Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:

SALAM kenal, saya Abimanyu, karyawan kontrak di suatu perusahaan yang bergerak di bidang MICE. Belakangan ini saya mendengar bahwa pemerintah sedang memberikan insentif yang dapat meringankan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai di industri pariwisata.

Pertanyaan saya, bagaimana cara agar saya dapat memanfaatkan insentif tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Abimanyu, Bali

Jawaban:

SALAM kenal, Pak Abimanyu. Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPh).

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa pada dasarnya penghasilan yang diterima seorang pegawai sehubungan dengan pekerjaannya wajib dipotong pajak oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan di Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh.

Pemotongan PPh Pasal 21 tersebut berimplikasi pada berkurangnya take home pay yang diperoleh karyawan. Di sisi lain, apabila pemberi kerja memberi tunjangan atau menanggung PPh Pasal 21 tersebut, beban PPh Pasal 21 tersebut bergeser ke pemberi kerja.

Namun, benar apa yang disampaikan oleh Bapak, pemerintah baru saja menerbitkan peraturan yang dapat membuat beban PPh Pasal 21 tersebut ditanggung pemerintah (DTP). Dengan demikian, beban PPh Pasal 21 tidak lagi ditanggung oleh pegawai maupun pemberi kerja, melainkan pemerintah.

Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 72 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 (PMK 72/2025).

Pertanyaannya kemudian, bagaimana cara agar Bapak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai ketentuan tersebut?

Mengacu pada Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 4A huruf b PMK 72/2025, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diberikan oleh pemberi kerja dengan kriteria tertentu kepada pegawai tertentu.

Merujuk pada ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan secara selektif. Artinya, insentif tersebut hanya berlaku jika pemberi kerja dan pegawai secara bersamaan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.

Dari sisi pemberi kerja, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 72/2025. Pertama, pemberi kerja melakukan kegiatan usaha pada salah satu bidang industri, yakni: (i) alas kaki; (ii) tekstil dan pakaian jadi; (iii) furnitur; (iv) kulit dan barang dari kulit; atau (v) pariwisata.

Kedua, pemberi kerja memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 72/2025. Dalam konteks industri pariwisata, terdapat 77 kode KLU dalam lampiran tersebut, salah satunya berkenaan dengan industri meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE).

Dalam konteks ini, Bapak harus memastikan bahwa perusahaan tempat Bapak bekerja memiliki salah satu dari 77 kode KLU dimaksud. Silakan akses menu “Lampiran” pada PMK 72/2025 di Perpajakan DDTC untuk informasi lebih rinci.

Setelah persyaratan di atas terpenuhi, Bapak juga harus memastikan pemenuhan kriteria dari sisi Bapak sebagai pegawai. Pasal 4 ayat (1) PMK 72/2025 membagi pegawai tertentu yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP ke dalam dua golongan: (i) pegawai tetap tertentu; dan/atau (ii) pegawai tidak tetap tertentu. Pemisahan tersebut karena adanya perbedaan kriteria yang harus dipenuhi.

Adapun dalam konteks pertanyaan Bapak, terdapat tiga kriteria kumulatif yang perlu dipenuhi oleh pegawai tidak tetap sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (5) PMK 72/2025 berikut:

(i) memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan/atau nomor induk kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);

(ii) menerima upah dengan jumlah:

  • rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp500.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau
  • tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan; dan

(iii) tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pada dasarnya, apabila kriteria dan persyaratan dari sisi pemberi kerja dan pegawai telah terpenuhi maka Bapak sudah dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Dengan kata lain, tidak terdapat lagi persyaratan yang harus dipenuhi selain kewajiban dari sisi perusahaan tempat Bapak bekerja. Adapun kewajiban tersebut berkaitan dengan pelaksanakan aspek pemanfaatan dan pelaporan.

Apek tersebut turut menjadi penentu dapat atau tidaknya insentif PPh Pasal 21 DTP dimanfaatkan. Aspek tersebut dimulai dari pembuatan bukti pemotongan hingga penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 sesuai Pasal 5 ayat (3) jo. Pasal 6 ayat (1) PMK 72/2025.

Penting untuk diketahui. insentif PPh Pasal 21 DTP ini berbentuk tunai. Artinya, perusahaan Bapak harus membayarkan insentif tersebut secara tunai pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2025. Adapun pembayaran tunai PPh Pasal 21 tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak sesuai Pasal 5 ayat (2) PMK 72/2025.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.