JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang menanggung sepenuhnya biaya hidup keponakannya tidak bisa mendapat tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Sebab, PTKP atas anggota keluarga yang menjadi tanggungan hanya berlaku untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus. Sementara itu, keponakan merupakan anggota keluarga dalam garis keturunan ke samping. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
“PTKP per tahun diberikan paling sedikit:...Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (11/11/2025).
Dengan demikian, kendati wajib pajak menanggung seluruh biaya hidup dari keponakannya maka tetap tidak bisa mendapatkan tambahan PTKP. Tambahan PTKP itu baru diberikan untuk anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya.
Anggota keluarga tersebut seperti orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat. Adapun yang dimaksud ‘anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya’ adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.
Namun, perlu diingat bahwa tambahan PTKP tersebut diberikan maksimal untuk 3 orang. Misal, wajib pajak memiliki 4 anak maka PTKP yang diberikan tetaplah untuk 3 orang. Dengan demikian, meski memiliki 4 orang anak, tambahan PTKP atas tanggungan yang diberikan hanya Rp13,5 juta. Simak Siapa Itu Keluarga Sedarah dan Semenda?".
Sebagai informasi, PTKP adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Apabila penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP maka tidak terutang PPh. Sebaliknya, apabila penghasilannya melebihi PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP menjadi dasar pengenaan PPh.
PTKP diberikan sebesar Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi. Selain untuk diri sendiri, pemerintah memberikan tambahan PTKP bagi wajib pajak juga yang sudah menikah, yaitu sebesar Rp4,5 juta.
Ada pula tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, yaitu sebesar Rp54 juta. Terakhir, ada tambahan PTKP untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Dengan demikian, apabila seorang wajib pajak memiliki banyak keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya maka makin besar PTKP yang diperoleh. Alhasil, penghasilan kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan bisa lebih kecil.
Hal ini berarti melalui PTKP, pemerintah tidak serta merta mengenakan pajak atas penghasilan orang pribadi. Namun, pemerintah telah mempertimbangkan standar kehidupan minimum dalam bentuk PTKP. Simak Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak? (dik)
