KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi yang Ditolak DJP Tercatat Cenderung Naik Sepanjang 2019-2023

Muhamad Wildan
Selasa, 10 Desember 2024 | 10.30 WIB
Restitusi yang Ditolak DJP Tercatat Cenderung Naik Sepanjang 2019-2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai permohonan restitusi pajak yang ditolak oleh Ditjen Pajak (DJP) tercatat cenderung naik dari tahun ke tahun.

Merujuk pada laporan tahunan DJP yang dirilis dari tahun ke tahun, nilai pajak yang dipertahankan oleh pemeriksa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak disebut sebagai refund discrepancy.

"Refund discrepancy merupakan jumlah pajak yang bisa dipertahankan oleh pemeriksa pajak atas permohonan pengembalian (restitusi) yang disampaikan oleh wajib pajak melalui SPT," tulis DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2023, dikutip Selasa (9/12/2024).

Pada 2019, nilai refund discrepancy tercatat hanya senilai Rp8,22 triliun. Pada 2020, nilai refund discrepancy turun -50,97% menjadi Rp4,03 triliun dalam setahun. Pada 2021, nilai refund discrepancy tercatat naik 191,56% menjadi Rp11,75 triliun.

Pada 2022, nilai refund discrepancy tercatat sedikit turun -3,23% menjadi Rp11,37 triliun. Pada 2023, nilai refund discrepancy tercatat tumbuh 100,8% menjadi Rp22,84 triliun dalam setahun.

Adapun total restitusi pajak yang dicairkan DJP sepanjang 2023 tercatat mencapai Rp223,67 triliun, turun -20,24% bila dibandingkan dengan total restitusi pada 2022 senilai Rp280,41 triliun.

Perlu diketahui, wajib pajak yang mengajukan restitusi bakal diperiksa oleh DJP bila restitusi diajukan berdasarkan Pasal 17B UU KUP. DJP berwenang memeriksa permohonan restitusi dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak surat permohonan restitusi diterima lengkap.

Bila jangka waktu 12 bulan sudah terlampaui tetapi DJP tak kunjung menerbitkan surat keputusan, permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) paling lama setelah jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir.

Untuk memperoleh restitusi tanpa diperiksa, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu atau persyaratan tertentu berhak memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah juga bisa mengajukan restitusi dipercepat berdasarkan pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Namun, perlu dicatat bahwa wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat juga berpotensi untuk diperiksa oleh DJP di kemudian hari. Pemeriksaan atas wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat termasuk salah satu fokus pemeriksaan DJP pada tahun ini.

"Fokus pemeriksaan antara lain melakukan pengusulan pemeriksaan dengan prioritas utama wajib pajak grup, wajib pajak yang melaporkan rugi tidak lebih bayar, dan wajib pajak yang telah mendapatkan pengembalian pendahuluan yang memiliki risiko tinggi," tulis DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2023. (sap) 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.